"Di Direktorat Narkoba," jawab Nasir singkat.
Sebelumnya, sidang perkara tilap dan peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar.
Selain Teddy, ada sejumlah nama terseret dalam perkara ini, diantara AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Aiptu Janto P Situmorang, serta Linda Pujiastusti alias mami Linda, alias Anita Cepu.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.