Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tangah. Ricky Ham Pagawak bersamatiga tersangka lain pun ditangkap.
Kasusnya terjadi saat Simon, Marten dan Jusieandra memperoleh proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Namun, diduga proyek itu diperoleh bukan dengan cara yang benar. Ricky Ham Pagawak didekati secara khusus oleh mereka.
Ketiganya diduga memberi penawaran kepada Ricky Ham Pagawak berupa uang jika bersedia langsung membuat mereka menang dalam beberapa paket pekerjaan di kabupaten tersebut. Akhirnya, Ricky pun memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkoordinasikan nilai yang anggarannya besar untuk Simon, Marten, dan Jusieandra.
Proyek tersebut akhirnya diperoleh dengan rincian sebagai berikut:
1. Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM): Rp9,4 miliar berupa 3 paket pekerjaan.
2. Simon Pambang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (PT BKR): Rp179,4 berupa 6 paket pekerjaan.
3. Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP): Rp217,7 miliar berupa 18 paket yang salah satunya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Selanjutnya, Ricky Ham Pagawak pun diberi uang dengan dikirim ke rekening bank atas nama orang kepercayaan Ricky. Besaran yang dikirim berbeda dan total mencapai Rp24,5 miliar. Tak hanya uang itu, Ricky Ham Pagawak juga diduga menerima uang dari pihak lain. Hal ini sedang dalam penyidikan KPK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma