Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, 350 Ribu Sambungan Baru Siap Terpasang di Jakarta

Iman Firmansyah

Senin, 20 Februari 2023 | 21:10 WIB
Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, 350 Ribu Sambungan Baru Siap Terpasang di Jakarta
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Sindikasi Kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Lembaga Perbankan dan Institusi Keuangan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (20/2/2023). (Foto: Humas Kementerian PUPR)

Suara.com - Jakarta setiap tahunnya tenggelam 12 - 18 sentimeter, hal itu disebabkan oleh penggunaan air tanah yang berlebihan.

Untuk memecahkan masalah tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mendukung pencapaian target pelayanan air minum 100% serta menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Menteri PUPR,  Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta pada 3 Januari 2022 lalu, Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sisi hulu dan hilir.

“Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah. Hanya dengan upaya itu penurunan air tanah di DKI Jakarta bisa dihentikan,” kata Menteri Basuki dalam acara 'Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Sindikasi Kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Lembaga  Perbankan dan Institusi Keuangan,' di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Pembangunan akses perpipaan air minum ini dilakukan sebab DKI Jakarta memiliki tantangan penurunan muka air tanah sebagai dampak dari ekstraksi air tanah.

Untuk menyelesaikan tantangan tersebut, diperlukan peningkatan pelayanan perpipaan air minum yang saat ini cakupan pelayanannya masih 65%. Dibutuhkan pasokan air sebesar 31.875 liter per detik pada Tahun 2030 untuk mencapai cakupan pelayanan air minum perpipaan 100%.

Pembangunan sisi hulu meliputi SPAM Regional Jatiluhur I sebesar 4.000 liter per detik, SPAM Regional Karian-Serpong sebesar 3.200 liter per detik, dan SPAM Ir. H. Djuanda dengan indikasi sebesar 2.054 liter per detik. Sementara itu, pada sisi hilir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan optimalisasi aset eksisting SPAM dan pembangunan baru untuk mendukung SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian- Serpong, menggunakan skema bundling dengan biaya modal sebesar Rp26,7 Triliun.

Sementara itu penandatanganan Perjanjian Fasilitas Sindikasi Kredit dilakukan antara konsorsium bank yang antara lain adalah Bank BCA bersama PT Air Bersih Jakarta, yang merupakan anak perusahaan dari PT. Moya Indonesia. Uang yang disalurkan dalam tahap pertama, adalah sebesar  Rp 8.874.000.000.000.

CEO PT Moya Indonesia, Mohamad Selim, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dalam dua tahun ditargetkan akan dibangun sambungan perpipaan di DKI Jakarta sepanjang 2.500 kilometer. Dalam kurun waktu yang sama ditargetkan 350 ribu sambungan baru untuk rumah di ibukota.

"350 ribu rumah tahap pertama selama dua tahun. Totalnya nanti sampai 2030 satu juta sembilan puluh lima. Kalau tidak ada halangan yg berarti, April kita akan memulai pekerjaan ini," ucap Mohamad Selim.

baca juga

Dia mengatakan, pihaknya hanya membangun infrastruktur air bersih untuk masyarakat DKI Jakarta, sementara operasionalnya tetap dilakukan PAM Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemprov DKI Jakarta.

Direktur PT Bank BCA, Antonius Widodo Mulyono menambahkan dari Rp 8.874.000.000.000, pihaknya menyalurkan sekitar Rp 2,5 triliun. Kata dia Bank BCA merupakan lead dalam sindikasi kredit proyek.

"Saya pikir project ini sangat strategis, karena siapapun juga di negara ini, lebih khusus lagi di Provinsi DKI , semua penduduknya memerlukan air bersih berkualitas. Selain memberikan kualitas air yang lebih baik, bisa membantu ikut mencegah penurunan permukaan tanah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau Normalisasi Ciliwung, Jokowi: Kira-kira Tinggal 17 Kilometer Lagi

Tinjau Normalisasi Ciliwung, Jokowi: Kira-kira Tinggal 17 Kilometer Lagi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:08 WIB

Rute Jakarta - Silancur Highland dengan Kendaraan Pribadi, Kereta Api dan Pesawat

Rute Jakarta - Silancur Highland dengan Kendaraan Pribadi, Kereta Api dan Pesawat

Lifestyle | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:56 WIB

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Ressa Herlambang Dikabarkan Dijemput Paksa Hari Ini, Kiki Kanoe Minta Ketemu dan Ingin Berdamai

Ressa Herlambang Dikabarkan Dijemput Paksa Hari Ini, Kiki Kanoe Minta Ketemu dan Ingin Berdamai

Selebtek | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:45 WIB

Yerin Baek Siap Gelar Konser di Jakarta pada Mei 2023, Jangan Terlewat!

Yerin Baek Siap Gelar Konser di Jakarta pada Mei 2023, Jangan Terlewat!

Your Say | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:26 WIB

Beberapa Kali Mangkir Pemeriksan, Ressa Herlambang Akan Dijemput Paksa?

Beberapa Kali Mangkir Pemeriksan, Ressa Herlambang Akan Dijemput Paksa?

Serang | Selasa, 21 Februari 2023 | 06:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×