Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN, Buntut Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas

Senin, 20 Februari 2023 | 21:57 WIB
Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN, Buntut Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas
Warga Desa Pakel, Banyuwangi menggelar aksi mogok makan di depan Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Warga dan tim pendamping hukum menyebut ketiganya dikriminalisasi, karena penangkapan dan penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan konflik lahan pertanian antara warga dan PT Bumi Sari.

Untuk dugaan kriminalisasi, tim pendamping hukum bersama warga mendatangi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Mereka mengadukan ketidakprofesionalan Polda Jatim atas ketiga warta tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga mendatangi Komnas HAM untuk meminta menyelesaikan konflik agraria.

"Kami tadi mendorong Komnas HAM untuk menginisiasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Polri untuk segera menyelesaikan sengketa kasus Pakel," tuturnya.

Hasil audiensi, Komnas HAM menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak yang terlibat dengan sengketa lahan tersebut.

Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur, penangkapan terhadap ketiga terjadi pada Jumat (3/2) malam, ketika ketiganya hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta ketiganya untuk hadir pada Kamis 19 Januari lalu. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat, 20 Januari. Selain itu warga dan tim kuasa hukum mempertanyakan bentuk penyebaran berita bohong terhadap ketiganya.

Informasi yang diperoleh tim pendamping, ketiganya dituduhkan menyebarkan kabar bohong, diduga karena Akta 1929. Surat yang dikeluarkan pada era penjajahan Belanda itu, menjadikan warga untuk menggarap lahan yang kekinian bersengketa dengan PT Bumi Sari.

Karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Walhi Jatim lantas menilai penangkapan itu menunjukkan kepolisian yang tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.

Baca Juga: Pasca Ledakan Petasan di Blitar, Polda Jawa Timur Kirim Tim Labfor

Sengketa Lahan Petani Pakel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI