Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:24 WIB
Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan!
Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan! [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan akasi pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah. Terkait itu, Taufik pun mengecam tindakan warga di Lampung yang membubarkan acara kebaktian jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2) lalu.

Aksi pembubaran ibadah di gereja itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral, tampak sekelompok warga yang dipimpin seorang Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah.

Menurut Taufik, aksi itu tidak dapat dibenarkan, sekalipun Ketua RT berdalih pembubaran ibadah atas alasan belum memiliki izin.

Ada beberapa alasan mengapa pembubaran aktivitas ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Pertama, kata Taufik, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya.

"Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," kata Taufik, Selasa (21/2/2023).

Taufik berujar jaminan konstitusi itu diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

"Oleh karena itu adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," kata Taufik.

Sementara itu, poin ketiga mengapa tidak boleh ada pembubaran aktivitas ibadah ialah karena menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum.

baca juga

"Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," kata Taufik.

Taufik lantas meminta kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah. Dengan begitu kejadian seperti ini tidak dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.

Ia sekaligus meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran aktibitas ibadah ataupun mengesampingkan pertanggung jawaban hukumnya.

Menjadi penting juga dilakukan ialah edukasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot bisa melakulan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

"Penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata kita akan pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," kata Taufik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Ibadah Gereja di Lampung Dibubarkan, Jhon Sitorus Kritik Polisi: Standar Ganda yang Memalukan

Geger Ibadah Gereja di Lampung Dibubarkan, Jhon Sitorus Kritik Polisi: Standar Ganda yang Memalukan

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:48 WIB

Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung, Warga: Lokasi itu bukan Untuk Gereja

Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung, Warga: Lokasi itu bukan Untuk Gereja

Lampung | Senin, 20 Februari 2023 | 18:59 WIB

Kesaksian Jemaat GKKD saat Pembubaran Ibadah: Pendeta Dicekik Massa Ancam Las Gerbang Gereja

Kesaksian Jemaat GKKD saat Pembubaran Ibadah: Pendeta Dicekik Massa Ancam Las Gerbang Gereja

Lampung | Senin, 20 Februari 2023 | 12:38 WIB

Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud GKKD Lampung oleh Oknum Warga

Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud GKKD Lampung oleh Oknum Warga

Lampung | Senin, 20 Februari 2023 | 10:09 WIB

Terkini

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Sopir Kopaja Diduga Alami Intimidasi, BEM UI Berangkat Demo ke Bundaran HI Naik Angkot

Sopir Kopaja Diduga Alami Intimidasi, BEM UI Berangkat Demo ke Bundaran HI Naik Angkot

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi

Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Wajib Tahu! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid yang Tertib dan Khidmat

Wajib Tahu! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid yang Tertib dan Khidmat

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:03 WIB

5 Tips Menyetel Tinggi Sadel dan Seatpost Sepeda MTB agar Tidak Cepat Pegal

5 Tips Menyetel Tinggi Sadel dan Seatpost Sepeda MTB agar Tidak Cepat Pegal

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Situasional

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Situasional

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:01 WIB

1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG

1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG

Bali | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri

Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Ketika Perhatian Publik Berpindah, Siapa Mengawal Penyelesaiannya?

Ketika Perhatian Publik Berpindah, Siapa Mengawal Penyelesaiannya?

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Ribuan Warga Ikuti Upacara HUT ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Nasionalisme

Ribuan Warga Ikuti Upacara HUT ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Nasionalisme

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:58 WIB

×