Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:11 WIB
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Suara.com - Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sudah resmi dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara akhirnya dapat bernafas lebih lega usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Selang berapa hari setelah vonis, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard. Putusan hakim dan jaksa itu membuat vonis Richard menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Richard pun akan menjalani eksekusi hukuman dengan dipindah dari rutan ke lembaga pemasyarakatan, delapan hari usai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Simak inilah fakta fakta putusan inkrah selengkapnya.

Kejagung tak ajukan banding

Usai vonis Richard Eliezer dibacakan, pihak Kejagung pun mengungkap tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim ini. Menurut mereka, putusan hakim ini sudah sesuai dengan yang diharapkan banyak pihak sehingga tidak perlu dilakukan banding lagi.

"Kami (jaksa penuntut umum) mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan (tuntutan vonis) seperti itu, salah satu pertimbangan adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ungkap Jampidum Fadil Zumhana.

"Karena bagi kami, dari vonis tersebut sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons, sehingga hal tersebut menjadi kami pertimbangkan," lanjutnya.

baca juga

Pihak Kejagung akui kejujuran Richard dan nyatakan inkrah

Tak hanya itu, pihak jaksa pun juga mengakui kejujuran yang diungkap oleh Richard selama persidangan.

"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, jujur, dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang akan membongkar suatu tindak pidana untuk menjadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk ridak mengajukan banding. Putusan ini akhirnya membuat kami tidak (mengajukan) banding, sehingga inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Fadil.

Pihak Richard bersukacita atas putusan inkrah

Pihak Richars Eliezer melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy pun mengungkap bahwa mereka bersukacita atas inkrah-nya putusan vonis Richard Eliezer. Terutama pendampingan hukum yang akan terus berlanjut hingga proses eksekusi karena peran Richard yang juga sebagai justice collaborator.

LPSK akan dampingi hingga eksekusi hukuman

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengaku akan terus mendampingi Richard Eliezer selaku terdakwa sekaligus justice collaborator untuk menghadapi eksekusi hukuman sesuai vonis.

Inkrah-nya putusan vonis ini juga menjadi angin segar bagi Richard karena tuntutan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dan juga pemberian kekuatan hukum kepadanya.

Dieksekusi hukuman oleh PN Jaksel

Eksekusi hukuman pasca inkrah sendiri akan dilakukan oleh PN Jaksel setidaknya delapan hari usai inkrah. Hal ini pun diungkap oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Proses ini pun akan dilakukan oleh PN Jaksel selaku pelaksana sidang perkara.

"Eksekusi hukuman terhadap Richard dilakukan delapan hari setelah putusan sudah inkrah. Untuk eksekusi hukuman perlu persiapan administrasi karena harus dipindah dari rumah tahanan ke lembaga permasyarakatan" ujar Ketut pada Minggu (19/02/2023) kemarin. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen

Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen

Sumatera | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:58 WIB

Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik

Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik

Cianjur | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:24 WIB

Akhirnya Sosok Mbak LPSK Pengawal Bharada E Terungkap, Bukan Tyna Ratu Tapi yang Ini

Akhirnya Sosok Mbak LPSK Pengawal Bharada E Terungkap, Bukan Tyna Ratu Tapi yang Ini

Your Say | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:53 WIB

Ketimbang Bharada E, Kakak Brigadir J Sebut Keluarga Lebih Rela Ricky Rizal yang Dapat Status JC

Ketimbang Bharada E, Kakak Brigadir J Sebut Keluarga Lebih Rela Ricky Rizal yang Dapat Status JC

Joglo | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:45 WIB

Siap Bikin Konten Saat Sambangi Haters, Nikita Mirzani Justru Disebut Kurang Kerjaan

Siap Bikin Konten Saat Sambangi Haters, Nikita Mirzani Justru Disebut Kurang Kerjaan

Mamagini | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:43 WIB

Nikita Mirzani Niat Samperin Haters yang Jadi Fans Bharada E, Siap Dijadikan Konten

Nikita Mirzani Niat Samperin Haters yang Jadi Fans Bharada E, Siap Dijadikan Konten

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:48 WIB

Terkini

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:31 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:27 WIB

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

×