Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta

Fabiola Febrinastri

Rabu, 22 Februari 2023 | 08:16 WIB
Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta
Ilustrasi hak cipta. (Dok: Kemenkum HAM)

Suara.com - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat salah satu aspek penting dari hak cipta adalah orisinalitas. Orisinalitas merupakan titik fondasi dari suatu ciptaan, agar memiliki pelindungan hak cipta. Karya hasil dari plagiat atau tidak orisinal tidak akan memiliki hak ciptanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dalam wawancara, yang dilakukan pada 21 Februari 2023, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Salah satu substansi yang mengikat adalah pertama, orisinalitas merupakan konsep di mana karya yang dihasilkan dari orang yang bersangkutan. Dibuat sendiri, bersifat khas dan pribadi serta karya yang dibuat dihasilkan sendiri tanpa mengutip, menyalin, atau pun plagiasi dari karya orang lain,” kata Anggoro.

Kemudian substansi kedua pada hak cipta yang mengikat adalah berwujud. Anggoro menjelaskan, dalam hal ini ketika seseorang memiliki sebuah ide dan dituangkan dalam suatu karya, maka karya tersebut harus berbentuk. Ada wujudnya yang bisa dilihat atau pun dirasakan.

“Apabila karya tersebut memiliki orisinalitas dan berwujud, maka otomatis karya tersebut akan memiliki hak eksklusif yang melekat atas karya cipta tersebut,” tutur Anggoro.

“Berbicara orisinalitas, maka kita berbicara ada ide yang mempengaruhi hasil karya cipta seseorang. Hak cipta tidak melindungi ide, tetapi ekspresi dari ide tersebut,” lanjutnya.

Anggoro juga menjelaskan bahwa hak cipta dapat dibedakan menjadi dua karya yaitu, karya original dan karya turunan. Karya orisinal merupakan dari hasil olah pikir sendiri yang dituangkan dalam kekhasan pribadinya.

Adapun untuk karya turunan adalah karya yang mengambil karya orang lain yang kemudian diadaptasi menjadi karya yang berbeda.

baca juga

“Adaptasi ciptaan itu beragam, misalnya dari sebuah buku diangkat menjadi karya film atau fotografi, yang dituangkan ke sebuah karya patung. Ini merupakan bentuk adaptasi ciptaan,” jelasnya.

“Ada juga bentuk lain dari karya orisinal dan turunan, contohnya adalah buku Harry Potter, yang ditulis oleh JK Rowling. Buku merupakan karya orisinal dan buku terjemahannya adalah sebuah karya turunan,” lanjutnya.

Dengan demikian, dalam pelindungan hukum atas hak cipta karya orisinal dan turunan memiliki perbedaan. Untuk karya orisinal mendapatkan pelindungan hak cipta seumur hidup pencipta +70 tahun dan untuk karya turunan mendapatkan pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Lalu bagaimana jika terjadi pelanggaran pada karya orisinalitas? Bagaimana cara menunjukan karya tersebut memang orisinal milik pencipta dimaksud?

Anggoro menjelaskan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut yang benar membuat karya tersebut atau ada bukti-bukti secara kronologinya atas lahirnya karya dimaksud.

“Oleh karena itu, orisinalitas berhubungan erat dengan pencipta. Tidak ada karya yang benar-benar baru di dunia, yang ada saling berinspirasi dan terinspirasi. Maka bagaimana hak cipta mengatur pelindungan tapi tidak mengekang untuk berkarya? Dikatakan melanggar hak cipta jika mengambil sebagian, seluruh dari karya dimaksud. Namun, jika mengambil karya orang lain dan dikembangkan dengan khasan sendiri maka tidak dikategorikan melanggar hak cipta,” pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mawar, Wanita Balikpapan yang Punya Hak Cipta Tarian Mahligai

Mawar, Wanita Balikpapan yang Punya Hak Cipta Tarian Mahligai

Kaltim | Selasa, 15 November 2022 | 19:00 WIB

C20 Minta Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang Diabaikan

C20 Minta Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang Diabaikan

Bali | Minggu, 13 November 2022 | 08:20 WIB

Badai Menegaskan WIMA Tak Punya Hak Memberikan Izin Terkait Hak Cipta

Badai Menegaskan WIMA Tak Punya Hak Memberikan Izin Terkait Hak Cipta

Purwasuka | Rabu, 02 November 2022 | 18:59 WIB

Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC

Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 23:13 WIB

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 15:05 WIB

Antam Menang Gugatan Hak Cipta Sistem Tabungan Emas

Antam Menang Gugatan Hak Cipta Sistem Tabungan Emas

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 06:32 WIB

Terkini

Dari Ruang Belajar Hingga Potensi Lokal, PNM Dukung Perempuan Pontianak Kembangkan Usaha

Dari Ruang Belajar Hingga Potensi Lokal, PNM Dukung Perempuan Pontianak Kembangkan Usaha

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Saat Gen Z Bertemu 'Polisi Bahasa': Butuh Ruang Diskusi, Bukan Penghakiman

Saat Gen Z Bertemu 'Polisi Bahasa': Butuh Ruang Diskusi, Bukan Penghakiman

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Rekomendasi HP yang Sudah Support eSIM Terbaru: Praktis dan Bebas Repot Tanpa Kartu Fisik

Rekomendasi HP yang Sudah Support eSIM Terbaru: Praktis dan Bebas Repot Tanpa Kartu Fisik

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Gebrakan Mbah Condro! Polresta Solo Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, 14 Tersangka Diciduk

Gebrakan Mbah Condro! Polresta Solo Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, 14 Tersangka Diciduk

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Sulawesi Selatan Jadi Sorotan: Kasus Kusta Tinggi, 10.000 Orang Diberi Obat

Sulawesi Selatan Jadi Sorotan: Kasus Kusta Tinggi, 10.000 Orang Diberi Obat

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Industri RI Ditantang Lebih Produktif

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Industri RI Ditantang Lebih Produktif

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:55 WIB

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Karhutla Sulawesi Ancam Lukisan Tertua di Dunia, Usianya Hampir 68.000 Tahun

Karhutla Sulawesi Ancam Lukisan Tertua di Dunia, Usianya Hampir 68.000 Tahun

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Geger di Siak, Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Luka di Leher

Geger di Siak, Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Luka di Leher

Riau | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Peternak Ayam Petelur Ngeluh Harga Jual Anjlok, Mentan Amran Tawarkan Kasih ke MBG

Peternak Ayam Petelur Ngeluh Harga Jual Anjlok, Mentan Amran Tawarkan Kasih ke MBG

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:48 WIB

×