Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Karena Tagih Utang dengan Kasar dan Intimidasi

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:26 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Karena Tagih Utang dengan Kasar dan Intimidasi
Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet

Suara.com - Kadangkala ada kasus di mana seorang kreditur didatangi debt collector yang menagih pembayaran kredit dengan kasar. Apakah hal ini bisa dilaporkan ke polisi? Lantas, bagaimana cara melaporkan debt collector ke polisi karena ia sudah bersikap kasar pada Anda?

Seperti kejadian viral baru-baru ini yang menimpa selebgram Clara Shinta. Ia berhadapan dengan debt collector yang bersikap kasar untuk mengambil mobilnya. Bahkan oknum debt collector ini berani membentak-bentak polisi yang saat itu hadir menengahi permasalahan.

Berkaca dari kejadian tersebut, nampaknya cara melaporkan debt collector ke polisi karena sudah bersikap kasar saat penagihan utang ini perlu diketahui banyak orang.

Sebelumnya, ketahui dulu bahwa debt collector sebenarnya adalah pekerjaan legal yang bertugas menghubungkan pihak kreditur dan penagih hutang. Operasi mereka legal berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomo 14/17/DASP sejak 7 Juni 2012. 

Dalam aturan tersebut diatur cara kerja debt collector. Mereka diperbolehkan mendatangi alamat kreditur untuk menagih hutan jika kreditur tidak membayar cicilan sama sekali. 

Penagihan yang sesuai prosedur sah-sah saja, tetapi berbeda ceritanya kalau sampai mereka melakukan tindakan kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Terutama jika mereka sampai mengintimidasi dan mengancam nyawa Anda sebagai kreditur. Jika ada debt collector yang seperti ini, lebih baik laporkan!

Berikut cara melaporkan debt collector ke polisi.

1. Setiap desa memiliki kecamatan dan setiap kecamatan memiliki kantor kepolisian. Jadi, kalau ada debt collector yang bertindak berlebihan, Anda bisa langsung pergi ke sana dan melaporkan kasusnya. 

2. Sesampai di kantor polisi, segera cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini yang akan mencatat laporan Anda. 

3. Setelah menerima laporan Anda, polisi akan bekerja menyelidiki. Sebagai langkah awal, Anda pasti akan dimintai keterangan kronologi kejadian sekaligus bukti tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan petugas debt collector. Ketika bukti dinyatakan cukup, polisi akan membuatkan laporan polisi. 

4. Proses laporan akan berjalan dan polisi akan bekerja untuk memastikan debt collector yang melanggar aturan tersebut dihukum yang setimpal. 

Sebelum ke kantor polisi, kita bisa menghadapi debt collector terlebih dahulu secara gentleman. Agar tidak menimbulkan suasana gaduh, Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk menghalau tindakan yang tidak
menyenangkan dari debt collector.

1. Terlebih dahulu tanyakan kepada mereka surat resmi sebagai penagih hutang. Karena setiap petugas debt collector yang berhubungan dengan instansi tertentu, sudah seharusnya memiliki tanda pengenal. 
Hal ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan. Ketika Anda mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada Anda. 

3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada Anda ke pihak berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Darah Kapolda Mendidih, Tiga Debt Collector Bentak Anggota Polri Ditangkap Usai Dikejar Sampai ke Ambon

Bikin Darah Kapolda Mendidih, Tiga Debt Collector Bentak Anggota Polri Ditangkap Usai Dikejar Sampai ke Ambon

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 05:41 WIB

Kronologi Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya sampai Geram

Kronologi Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya sampai Geram

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:33 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Berantas Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta

Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Berantas Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:20 WIB

Mobil Dirampas Debt Collector Akibat Ulah Mantan Suami, Clara Shinta Sampai Keluar Duit Rp 267 Juta

Mobil Dirampas Debt Collector Akibat Ulah Mantan Suami, Clara Shinta Sampai Keluar Duit Rp 267 Juta

Entertainment | Rabu, 22 Februari 2023 | 17:40 WIB

Terkini

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:33 WIB

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:04 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:55 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:44 WIB

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:40 WIB

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:36 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB