Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Karena Tagih Utang dengan Kasar dan Intimidasi

Rifan Aditya

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:26 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Karena Tagih Utang dengan Kasar dan Intimidasi
Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet

Suara.com - Kadangkala ada kasus di mana seorang kreditur didatangi debt collector yang menagih pembayaran kredit dengan kasar. Apakah hal ini bisa dilaporkan ke polisi? Lantas, bagaimana cara melaporkan debt collector ke polisi karena ia sudah bersikap kasar pada Anda?

Seperti kejadian viral baru-baru ini yang menimpa selebgram Clara Shinta. Ia berhadapan dengan debt collector yang bersikap kasar untuk mengambil mobilnya. Bahkan oknum debt collector ini berani membentak-bentak polisi yang saat itu hadir menengahi permasalahan.

Berkaca dari kejadian tersebut, nampaknya cara melaporkan debt collector ke polisi karena sudah bersikap kasar saat penagihan utang ini perlu diketahui banyak orang.

Sebelumnya, ketahui dulu bahwa debt collector sebenarnya adalah pekerjaan legal yang bertugas menghubungkan pihak kreditur dan penagih hutang. Operasi mereka legal berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomo 14/17/DASP sejak 7 Juni 2012. 

Dalam aturan tersebut diatur cara kerja debt collector. Mereka diperbolehkan mendatangi alamat kreditur untuk menagih hutan jika kreditur tidak membayar cicilan sama sekali. 

Penagihan yang sesuai prosedur sah-sah saja, tetapi berbeda ceritanya kalau sampai mereka melakukan tindakan kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Terutama jika mereka sampai mengintimidasi dan mengancam nyawa Anda sebagai kreditur. Jika ada debt collector yang seperti ini, lebih baik laporkan!

Berikut cara melaporkan debt collector ke polisi.

1. Setiap desa memiliki kecamatan dan setiap kecamatan memiliki kantor kepolisian. Jadi, kalau ada debt collector yang bertindak berlebihan, Anda bisa langsung pergi ke sana dan melaporkan kasusnya. 

2. Sesampai di kantor polisi, segera cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini yang akan mencatat laporan Anda. 

3. Setelah menerima laporan Anda, polisi akan bekerja menyelidiki. Sebagai langkah awal, Anda pasti akan dimintai keterangan kronologi kejadian sekaligus bukti tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan petugas debt collector. Ketika bukti dinyatakan cukup, polisi akan membuatkan laporan polisi. 

4. Proses laporan akan berjalan dan polisi akan bekerja untuk memastikan debt collector yang melanggar aturan tersebut dihukum yang setimpal. 

Sebelum ke kantor polisi, kita bisa menghadapi debt collector terlebih dahulu secara gentleman. Agar tidak menimbulkan suasana gaduh, Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk menghalau tindakan yang tidak
menyenangkan dari debt collector.

1. Terlebih dahulu tanyakan kepada mereka surat resmi sebagai penagih hutang. Karena setiap petugas debt collector yang berhubungan dengan instansi tertentu, sudah seharusnya memiliki tanda pengenal. 
Hal ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan. Ketika Anda mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada Anda. 

3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada Anda ke pihak berwenang.

Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet
Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet

Tidak hanya ke kepolisian, Anda pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: [email protected].

Demikian itu cara melaporkan debt collector ke Polisi karena menangih utang dengan kasar. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Darah Kapolda Mendidih, Tiga Debt Collector Bentak Anggota Polri Ditangkap Usai Dikejar Sampai ke Ambon

Bikin Darah Kapolda Mendidih, Tiga Debt Collector Bentak Anggota Polri Ditangkap Usai Dikejar Sampai ke Ambon

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 05:41 WIB

Kronologi Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya sampai Geram

Kronologi Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya sampai Geram

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:33 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Berantas Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta

Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Berantas Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:20 WIB

Mobil Dirampas Debt Collector Akibat Ulah Mantan Suami, Clara Shinta Sampai Keluar Duit Rp 267 Juta

Mobil Dirampas Debt Collector Akibat Ulah Mantan Suami, Clara Shinta Sampai Keluar Duit Rp 267 Juta

Entertainment | Rabu, 22 Februari 2023 | 17:40 WIB

Terkini

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:51 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB