Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam?

Rifan Aditya

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:23 WIB
Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam?
Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam? - Bahaya petasan bagi anak (meineresterampe/Pixabay)

Suara.com - Petasan kerap kali dinyalakan selama momen puasa Ramadhan oleh masyarakat di Indonesia. Padahal benda ini termasuk berbahaya. Lantas bagaimana hukum petasan dalam Islam?

Apakah menyalakan petasan itu dilarang dalam Islam karena berbahaya? Untuk tahu penjelasan lengkap hukum petasan dalam Islam, simak artikel ini sampai selesai. 

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu, ledakan bahan petasan mengguncang Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tepatnya pada hari Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Akibat peristiwa itu, ada empat orang yang meninggal dunia, 23 orang luka, serta 25 rumah dan tempat ibadah rusak.

Petasan memang sudah lama dikenal sebagai bagian dari budaya kebiasaan masyarakat Indonesia. Sebagai bagian bentuk hiburan, masyarakat banyak menggunakan petasan untuk memeriahkan berbagai acara. Mulai dari pernikahan, acara kampung, hingga berbagai acara lainnya.

Demi mengejar kemeriahan, banyak perseorangan bahkan institusi yang menyediakan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk membeli petasan ini. Pertanyaannya, apakah hal itu bermanfaat dan bagaimana hukum petasan dalam Islam?

Hukum Petasan dalam Islam

Kebanyakan, para ulama yang memiliki pendapat tidak boleh membakar petasan adalah karena memandang petasan sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan berbahaya serta memberikan efek bahaya (dharar) khususnya bagi penggunanya.

Para ulama yang berpandangan demikian pada dasarnya mengamalkan surah Al-Isra ayat 27 tentang orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara dari setan.

"Sesungguhnya orang-orang yang menghamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya".

baca juga

Dari ayat ini, maka secara zahir dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya,  termasuk untuk membeli petasan dalam jumlah besar misalnya, pada hakikatnya sedang meniru perilaku setan.

Sebagaimana dilansir dari laman Bincang Syariah, penjelasan tentang keharaman menggunakan alat-alat yang mengarah pada pemborosan seperti petasan, ada isyaratnya dalam karya ulama yang terdahulu. Misalnya, di dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat dari Mazhab Hanbali berikut:

"Di antara syarat “punya akal sehat” (dalam kepemilikan harta) adalah membelanjakan harta dengan efektif dan jelas. Maknanya, menjaga harta yang dimiliki dari penggunaan yang tidak memiliki faidah, seperti membakar minyak untuk menarik perhatian".

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan. Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).

Selain itu, sebetulnya masih banyak argumen lain yang menjelaskan bahwa penggunakan petasan tersebut dihukumi haram, misalnya membuat kebisingan sehingga mengganggu orang lain. 

Demikian penjelasan tentang hukum petasan dalam Islam. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan

Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan

Your Say | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:15 WIB

5 Bahaya Petasan Bagi Anak, Awas Menyebabkan Kematian!

5 Bahaya Petasan Bagi Anak, Awas Menyebabkan Kematian!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 17:40 WIB

Tinjau Lokasi Ledakan Petasan di Blitar, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jaga Suasana Kondusif

Tinjau Lokasi Ledakan Petasan di Blitar, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jaga Suasana Kondusif

Jatim | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:15 WIB

MUI Sebut Sujud pada Selain Allah Haram dan Dosa Besar, Mensos Risma?

MUI Sebut Sujud pada Selain Allah Haram dan Dosa Besar, Mensos Risma?

Moots | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Airlangga Pastikan Program Rekening Massal Gratis Berlaku Tahun Ini

Airlangga Pastikan Program Rekening Massal Gratis Berlaku Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:26 WIB

CPNS Dibuka November, Mensesneg Ungkap Apa Saja yang Perlu Disiapkan

CPNS Dibuka November, Mensesneg Ungkap Apa Saja yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:23 WIB

29,4 Persen Anak Muda Indonesia Sudah Pakai AI, Kini Diajak Bikin Konten Kreatif

29,4 Persen Anak Muda Indonesia Sudah Pakai AI, Kini Diajak Bikin Konten Kreatif

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 14:22 WIB

Residivis Curanmor Terancam 7 tahun Penjara Usai Kepergok Gasak Motor di Kalideres

Residivis Curanmor Terancam 7 tahun Penjara Usai Kepergok Gasak Motor di Kalideres

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:20 WIB

Kasus Penyadapan Terbongkar, Istana Beri Sinyal Bakal Bersih-bersih Terus!

Kasus Penyadapan Terbongkar, Istana Beri Sinyal Bakal Bersih-bersih Terus!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:20 WIB

Update Ranking Terbaru AFC Usai Persib Kalahkan Tim Australia, Liga Indonesia Peringkat Berapa?

Update Ranking Terbaru AFC Usai Persib Kalahkan Tim Australia, Liga Indonesia Peringkat Berapa?

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 14:18 WIB

Sibuk Parah tapi Tetap Butuh Kafein? Kopi Susu Botolan Ini Siap Bikin Harimu Auto Produktif

Sibuk Parah tapi Tetap Butuh Kafein? Kopi Susu Botolan Ini Siap Bikin Harimu Auto Produktif

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 14:18 WIB

Harga HP Xiaomi Terbaru November 2026, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya

Harga HP Xiaomi Terbaru November 2026, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 14:16 WIB

Diakui SWA Media, Sambu Group Masuk Jajaran Indonesian Living Legend Companies 2026

Diakui SWA Media, Sambu Group Masuk Jajaran Indonesian Living Legend Companies 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 14:16 WIB

Mulai 1 Desember, Warga Bekasi-Karawang Bisa Naik Kereta Jarak Jauh Tanpa ke Jakarta

Mulai 1 Desember, Warga Bekasi-Karawang Bisa Naik Kereta Jarak Jauh Tanpa ke Jakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:15 WIB

×