Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:23 WIB
Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam?
Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam? - Bahaya petasan bagi anak (meineresterampe/Pixabay)

Suara.com - Petasan kerap kali dinyalakan selama momen puasa Ramadhan oleh masyarakat di Indonesia. Padahal benda ini termasuk berbahaya. Lantas bagaimana hukum petasan dalam Islam?

Apakah menyalakan petasan itu dilarang dalam Islam karena berbahaya? Untuk tahu penjelasan lengkap hukum petasan dalam Islam, simak artikel ini sampai selesai. 

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu, ledakan bahan petasan mengguncang Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tepatnya pada hari Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Akibat peristiwa itu, ada empat orang yang meninggal dunia, 23 orang luka, serta 25 rumah dan tempat ibadah rusak.

Petasan memang sudah lama dikenal sebagai bagian dari budaya kebiasaan masyarakat Indonesia. Sebagai bagian bentuk hiburan, masyarakat banyak menggunakan petasan untuk memeriahkan berbagai acara. Mulai dari pernikahan, acara kampung, hingga berbagai acara lainnya.

Demi mengejar kemeriahan, banyak perseorangan bahkan institusi yang menyediakan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk membeli petasan ini. Pertanyaannya, apakah hal itu bermanfaat dan bagaimana hukum petasan dalam Islam?

Hukum Petasan dalam Islam

Kebanyakan, para ulama yang memiliki pendapat tidak boleh membakar petasan adalah karena memandang petasan sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan berbahaya serta memberikan efek bahaya (dharar) khususnya bagi penggunanya.

Para ulama yang berpandangan demikian pada dasarnya mengamalkan surah Al-Isra ayat 27 tentang orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara dari setan.

"Sesungguhnya orang-orang yang menghamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya".

Dari ayat ini, maka secara zahir dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya,  termasuk untuk membeli petasan dalam jumlah besar misalnya, pada hakikatnya sedang meniru perilaku setan.

Sebagaimana dilansir dari laman Bincang Syariah, penjelasan tentang keharaman menggunakan alat-alat yang mengarah pada pemborosan seperti petasan, ada isyaratnya dalam karya ulama yang terdahulu. Misalnya, di dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat dari Mazhab Hanbali berikut:

"Di antara syarat “punya akal sehat” (dalam kepemilikan harta) adalah membelanjakan harta dengan efektif dan jelas. Maknanya, menjaga harta yang dimiliki dari penggunaan yang tidak memiliki faidah, seperti membakar minyak untuk menarik perhatian".

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan. Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).

Selain itu, sebetulnya masih banyak argumen lain yang menjelaskan bahwa penggunakan petasan tersebut dihukumi haram, misalnya membuat kebisingan sehingga mengganggu orang lain. 

Demikian penjelasan tentang hukum petasan dalam Islam. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan

Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan

Your Say | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:15 WIB

5 Bahaya Petasan Bagi Anak, Awas Menyebabkan Kematian!

5 Bahaya Petasan Bagi Anak, Awas Menyebabkan Kematian!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 17:40 WIB

Tinjau Lokasi Ledakan Petasan di Blitar, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jaga Suasana Kondusif

Tinjau Lokasi Ledakan Petasan di Blitar, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jaga Suasana Kondusif

Jatim | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:15 WIB

MUI Sebut Sujud pada Selain Allah Haram dan Dosa Besar, Mensos Risma?

MUI Sebut Sujud pada Selain Allah Haram dan Dosa Besar, Mensos Risma?

| Rabu, 22 Februari 2023 | 13:56 WIB

Terkini

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:59 WIB

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB