6 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2023, Hindari Agar Tak Cuma Dapat Lapar dan Haus Belaka!

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:13 WIB
6 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2023, Hindari Agar Tak Cuma Dapat Lapar dan Haus Belaka!
Anak muntah - hal yang membatalkan puasa Ramadhan (Shutterstock)

Suara.com - Puasa Ramadhan 1444 H akan tiba di akhir bulan Maret 2023. Meskipun puasa Ramadhan adalah ibadah tahunan, namun pengetahuan tentang beberapa hal yang membatalkan puasa tetap perlu disimak baik-baik.

Kita bisa mempersiapkan diri sejak sekarang dengan melatih fisik agar stamina terjaga saat puasa nanti. Di samping menyiapkan fisik penting juga untuk memupuk niat berpuasa dan mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa supaya kita bisa menjaga diri dari kesalahan-kesalahan. 

Dijelaskan dalam laman nu.or.id, muslim wajib menghindarkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama menjalankan Puasa Ramadhan. Jika kamu masih bingung, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh 

Artinya kita tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, termasuk melalui mulut, hidung, dan telinga. Apalagi sampai makan dan minum.

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh termasuk minum obat. Puasa akan tidak sah, dan kita bisa kehilangan pahala. Makanya, hati-hati ketika berwudhu saat puasa Ramadhan.

2. Berobat 

Ada beberapa macam cara obat masuk ke dalam tubuh, termasuk dengan infus. Maka dari itu, meski kita tidak meminum obat melalui mulut kita, tapi cairan obat yang masuk melalui infus ini bisa membatalkan puasa. Maka, bagi yang sedang sakit, disarankan untuk tidak puasa selama sedang sakit. 

3. Muntah 

Terkadang, kita bisa dalam situasi yang memaksa untuk muntah. Misalnya karena sedang tidak enak badan, kita tetap puasa dan melakukan perjalanan.

Dalam perjalanan yang menggunakan kendaraan ini, ternyata kita mabok sampai muntah. Apabila tidak disengaja, itu tidak membatalkan puasa, tetapi kalau disengaja, maka puasa kita batal.

4. Melakukan hubungan suami istri

Selama puasa, kita wajib menahan hawa nafsu. Ini tidak hanya harus menahan diri dari emosi negatif, tetapi juga dari keinginan untuk berhubungan suami istri selama puasa Ramadhan.

Jika kita melakukannya, kita pun akan dikenai denda, berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau harus memberi makan fakir miskin. Melakukan hubungan suami istri termasuk dalam hal yang membatalkan puasa Ramadhan.

5. Haid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam?

Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam?

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:23 WIB

Puasa Syaban Berapa Hari? Simak Penjelasan Para Ulama dan Hadist

Puasa Syaban Berapa Hari? Simak Penjelasan Para Ulama dan Hadist

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:08 WIB

Tata Cara Lakukan Puasa Nisfu Syaban, Ingat Tak Boleh Dilakukan Setelah Tanggal 16!

Tata Cara Lakukan Puasa Nisfu Syaban, Ingat Tak Boleh Dilakukan Setelah Tanggal 16!

Lifestyle | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:34 WIB

Terkini

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:04 WIB

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

News | Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

News | Senin, 27 April 2026 | 13:56 WIB

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

News | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:44 WIB

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

News | Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB

Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM

Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM

News | Senin, 27 April 2026 | 13:37 WIB

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

News | Senin, 27 April 2026 | 13:29 WIB