Tidak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskor Gegara Jantungnya Tiba-tiba Sakit

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:18 WIB
Tidak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskor Gegara Jantungnya Tiba-tiba Sakit
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghentikan sementara sidang vonis terhadap Surya Darmadi, terdakwa korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghentikan sementara sidang vonis terhadap Surya Darmadi, terdakwa korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Majelis Hakim menghentikan sementara sidang, karena Surya Darmadi mengeluh sakit jantung. Saat itu, Hakim tengah membacakan materi putusannya.

"Izin yang mulia saya agak enggak enak. Jantungnya kurang fit," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Maunya diskors," tanya Hakim kepada Surya Darmadi.

Hakim kemudian menyampaikan pembacaan vonis harus tetap dilanjutkan.

"Kalau putusan harusnya lanjut terus," kata Hakim.

"Coba minum dulu, coba bapak minum dulu, saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau enggak bisa kita skors," jelas hakim.

Hakim lantas bertanya kepada Surya Darmadi, soal kondisinya yang tiba-tiba sakit.

"Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?" tanya Hakim.

baca juga

Mendapat pertanyaan itu, Surya Darmadi membenarkannya.

"Tidak kuat," ujarnya.

"Harus kuat. Dalam persidangan bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak bisa saya skors," kata Hakim.

Karena kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan dan memulainya kembali pada pukul 14.30 WIB.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

"Sidang diskors sampai jam 14.30 WIB," kata Hakim sambil mengetuk palu.

Dituntut Seumur Hidup Penjara

Pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memintakan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Surya Darmadi.

Tak hanya itu JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Tuntutan itu disampaikan JPU, karena menilai Surya Darmadi terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang korupsi yang dilakukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Lagi Jadi Sultan dan Crazy Rich, Harta Doni Salmanan Termasuk Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara

Tak Lagi Jadi Sultan dan Crazy Rich, Harta Doni Salmanan Termasuk Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara

Moots | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:22 WIB

Harga Sawit Riau Periode 22-28 Februari Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Sawit Riau Periode 22-28 Februari Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Riau | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:40 WIB

Terima Delegasi Parlemen Uni Eropa, DPR Bahas Pembatasan Kelapa Sawit

Terima Delegasi Parlemen Uni Eropa, DPR Bahas Pembatasan Kelapa Sawit

DPR | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:18 WIB

Nasib Tragis Petani Sawit di Kampar, Tewas Tertembak Dikira Babi Buruan

Nasib Tragis Petani Sawit di Kampar, Tewas Tertembak Dikira Babi Buruan

Sumatera | Selasa, 21 Februari 2023 | 21:43 WIB

Sering Disepelakan! 5 Tanda Bahwa Jantung Tidak Sehat

Sering Disepelakan! 5 Tanda Bahwa Jantung Tidak Sehat

Your Say | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:08 WIB

Terkini

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:10 WIB

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 06:50 WIB

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 06:45 WIB

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

×