Diduga Jadi Pemicu Mario Dandy Hajar Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Periksa Agnes Hari Ini

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:36 WIB
Diduga Jadi Pemicu Mario Dandy Hajar Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Periksa Agnes Hari Ini
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David yang merupakan anak pengurus GP Ansor .[YouTube]

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI