Vonis Koruptor Helikopter TNI AU AW-101 Irfan Kurnia di Bawah Tuntutan JPU

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:50 WIB
Vonis Koruptor Helikopter TNI AU AW-101 Irfan Kurnia di Bawah Tuntutan JPU
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia.

Pria yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

"KPK mengapresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Menurut dia, putusan ini menunjukkan ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101.

"Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui Unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujarnya.

Ia mengatakan, hal ini sebagai langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara.

Diwartakan sebelumnya, Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Saat ini Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," kata Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Politisi PDIP Cinta Mega

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Politisi PDIP Cinta Mega

Jakarta | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:48 WIB

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

| Rabu, 22 Februari 2023 | 21:11 WIB

Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Tak Lama Lagi Bebas, Siap Comeback ke Dunia Politik

Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Tak Lama Lagi Bebas, Siap Comeback ke Dunia Politik

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:52 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal di Rutan Padang

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal di Rutan Padang

| Rabu, 22 Februari 2023 | 15:32 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Sumbar

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Sumbar

Riau | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB

Terkini

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:11 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB

Viral  Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:44 WIB

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB