Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Arif Rahman Bisa Kembali Jadi Polisi Seperti Bharada E?

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:44 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Arif Rahman Bisa Kembali Jadi Polisi Seperti Bharada E?
Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Bambang memandang bahwa hal ini menjadi risiko besar bagi organisasi internal Polri. Karena disebutkan akan muncul persepsi bahwa Polri permisif terhadap pelanggaran etik maupun pidana.

Tidak hanya itu, institusi Bhayangkara juga akan dianggap sebagai lembaga kumpulan para mantan narapidana.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI