Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:00 WIB
Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor menarik perhatian anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid.

Ia mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

"Sadis! Setan apa yang menghinggapinya? Sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak (David) yang sudah terkapar tidak berdaya," ujar Jazilul ketika dihubungu awak media, pada Jumat (24/2/2023).

Saking geramnya, Jazilul menyarankan agar pelaku Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Menurutnya, pelaku pantas menjerat Dandy dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal kekerasan pada anak, penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan jika terbukti.

Lantas seperti apakah pasal percobaan pembunuhan itu? Berikut ulasannya.

Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun untuk memahami apa itu percobaan pembunuhan, maka pengertian ‘percobaan’ dan ‘pembunuhan’ dibedakan menurut KUHP.

Pembunuhan dalam KUHP

Pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP tepatnya pada Bab XIX. Di dalam KUHP, pembunuhan dibagi dua, yakni:

baca juga

1. Pembunuhan biasa, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun.

2. Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Pengertian percobaan dalam KUHP

Aturan mengenai percobaan dalam KUHP diatur dalam Buki ke I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP.

Adapun pengertian mengenai percobaan tercantum dalam Pasal 53 KUHP yang menyatakan:

1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.

3. Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4. Pidana tambahan bagi percobaan sama saja kejahatan selesai.   

Sementara unsur-unsur yang harus terpenuhi seorang pelaku kejahatan, masuk dalam kategori percobaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP, diantaranya sebagai berikut:

1. Adanya niat/kehendak dari pelaku;

2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat;

3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku

Hukuman percobaan dalam KUHP

Sementara, sanksi hukum terhadap percobaan diatur dalam Pasal53 Ayat 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Macam-macam percobaan dalam KUHP

Ternyata KUHP tidak hanya mengatur mengenai percobaan pembunuhan. Dalam KUHP diatur juga beberapa jenis percobaan lainnya, yakni:

  1. Percobaan penganiayaan (Pasal 351 Ayat 5 KUHP);
  2. Percobaan penganiayaan binatang (Pasal 302 Ayat 3 KUHP);
  3. Dan percobaan perang-tanding (Pasal 184 Ayat 5 KUHP);
  4. Percobaan melakukan pelanggaran (Pasal 54 KUHP).

Demikian tadi ulasan seputar percobaan pembunuhan yang diusulkan oleh anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!

Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:56 WIB

Resmi, Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampusnya, Begini Bunyi Siaran Pers Universitas Prasetiya Mulya

Resmi, Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampusnya, Begini Bunyi Siaran Pers Universitas Prasetiya Mulya

Tasikmalaya | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:55 WIB

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:55 WIB

Minta Kasus Mario Dandy Tak Ada Kata Damai, Mahfud MD: Pejabat yang Anaknya Hedon dan Foya-foya Harus Diperiksa!

Minta Kasus Mario Dandy Tak Ada Kata Damai, Mahfud MD: Pejabat yang Anaknya Hedon dan Foya-foya Harus Diperiksa!

Dexcon | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:47 WIB

Brutalnya Mario Dandy ke David Dinilai Bukan Penganiayaan Biasa, Tapi Kasus Pembunuhan Berencana!

Brutalnya Mario Dandy ke David Dinilai Bukan Penganiayaan Biasa, Tapi Kasus Pembunuhan Berencana!

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:49 WIB

Diduga Psikopat, Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Sempat Foto Selfie Diatas Tubuh David yang Berlumuran Darah

Diduga Psikopat, Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Sempat Foto Selfie Diatas Tubuh David yang Berlumuran Darah

Serang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:48 WIB

Terkini

BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja

BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:48 WIB

Perkuat Ekosistem Mode Nasional, BTN Dorong Pertumbuhan Sektor Kreatif Lewat IFW 2026

Perkuat Ekosistem Mode Nasional, BTN Dorong Pertumbuhan Sektor Kreatif Lewat IFW 2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:46 WIB

Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung

Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:44 WIB

Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global

Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:44 WIB

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:42 WIB

Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta

Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:39 WIB

Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada

Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:37 WIB

Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin

Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin

Malang | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:35 WIB

Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih

Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:35 WIB

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:31 WIB

×