Pasal yang Menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas Buntut Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:36 WIB
Pasal yang Menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas Buntut Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya yang diketahui bernama Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Shane ikut dalam aksi kekerasan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan peran Shane sebagai provokator. Shane mendorong Dandy untuk menganiaya korban.

Pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane

Ade Ary Syam juga menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Ade Ary Syam dalam konferensi pers.

Berikut bunyi pasal yang menjerat dua tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Peran Shane Lukas

Shane Lukas diduga telah memprovokasi Mario Dandy. Awalnya, Dandy menghubungi Shane untuk menceritakan soal perilaku tidak pantas oleh korban kepada kekasihnya, A (15). Shane yang menilai hal itu parah lantas memprovokasi agar Dandy memukuli David.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy

Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:53 WIB

LBH Ansor Minta Perlindungan LPSK buat Cristalino David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio

LBH Ansor Minta Perlindungan LPSK buat Cristalino David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:17 WIB

Cerita Mario Dandy yang Harusnya Magang Malah Aniaya David Hingga Tak Sadarkan Diri

Cerita Mario Dandy yang Harusnya Magang Malah Aniaya David Hingga Tak Sadarkan Diri

News | Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:08 WIB

Momen Shane Lukas Hanya Tertunduk hingga Menangis saat Disoraki Awak Media: Lihat Sini Bang Jago, Masuk TV Nih!

Momen Shane Lukas Hanya Tertunduk hingga Menangis saat Disoraki Awak Media: Lihat Sini Bang Jago, Masuk TV Nih!

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:29 WIB

Bukan A, Polisi Ungkap Tersangka Baru yang Rekam Kejadian Penganiayaan oleh Mario Dandy

Bukan A, Polisi Ungkap Tersangka Baru yang Rekam Kejadian Penganiayaan oleh Mario Dandy

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:27 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB