1. Sedang menjalani proses peradilan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan
2. Terikat kewajiban bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang, karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin
4. Sedang mengajukan upaya banding administratif usai dijatuhi hukuman disiplin dengan melakukan pemberhentian secara hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri
Jika diambil kesimpulan dari keterangan di atas, konsekuensi jika PNS mundur yaitu harus menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.
Selama menunggu keputusan keluar, PNS yang mengajukan pengunduran diri harus menyelesaikan tugas tanggung jawabnya. Jika tidak, maka akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi hukuman disiplin.
Kontributor : Ulil Azmi