Menurut Nurma penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa AG, selagi keterangan yang bersangkutan dinilai masih diperlukan.
"Nanti kalau penyidik mau diperiksa ya diperiksa lagi," katanya.
Selain AG, kata Nurma, penyidik juga telah memeriksa teman Mario berinisial APA. Perempuan tersebut diperiksa karena diduga sebagai pihak yang pertama kali mengadukan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan David kepada AG hingga memicu terjadinya penganiayaan ini.
"APA sudah diperiksa, baru sekali," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya. Keduanya juga sudah ditahan.