Terbongkar! Ternyata Ini Arti Kode 'Sembako dari Padang' dari Linda ke Teddy Minahasa

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:01 WIB
Terbongkar! Ternyata Ini Arti Kode 'Sembako dari Padang' dari Linda ke Teddy Minahasa
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semua istilah tersebut berhubungan dengan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat. Narkotika itu adalah hasil penukaran dengan tawas dari pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 sebanyak 41,4 kilogram.

Linda merupakan sosok di balik penyuplai sabu untuk eks Kapolsek Komisaris Polisi Kasranto sebelum dijual. Sabu itu didapat Linda dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang didakwa menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Linda kemudian minta pada Kasranto untuk dicarikan pembeli barang haram itu. Atas permintaan Linda, Kasranto minta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu. 

Sabu 1 kilogram itu lantas berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Kasranto menjual sabu pada Alex Bonpis dengan harga Rp 500 juta. 

Dari hasil penjualan itu, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapat Rp 20 juta. Kasranto juga memberikan uang Rp 410 juta pada Linda. Kemudian Linda mengambil Rp 60 juta dalam pusaran penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI