Telisik Harta Kekayaan Pejabat Pajak

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:14 WIB
Telisik Harta Kekayaan Pejabat Pajak
Eks pejabat pajak yang memiliki rekening gendut, Rafael Alun Trisambodo. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alexander Marwata menuturkan, keengganan masyarakat sebagai wajib pajak membayar jadi celah terjadinya perbuatan korupsi. "Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," kata Alex.

Para pegawai pajak 'nakal' memanfaatkan celah tersebut untuk mengambil keuntungan. Oknum pegawai pajak dan wajib pajak sama-sama diuntungkan secara finansial. "Harusnya dia bayar 1.000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," ucapnya.

Alex bilang, jika para wajib pajak taat menjalankan kewajiban, celah bagi pegawai pajak 'nakal' tertutup. "Sebetulnya kalau wajib pajak membayar apa adanya, itu tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," kataya.

Dia mengungkapkan, banyak pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tak wajar. Tak cuma yang memiliki harta berlimpah saja, pejabat yang melaporkan harta kekayaan di LHKPN dengan jumlah yang kecil juga perlu dicurigai karena tak sesuai dengan transaksi keuangannya. "Nah, ada juga yang melaporkan sekalipun dia pejabat, tapi sangat rendah (nilai harta kekayan)," terang Alex.

Karenanya pegawai dengan laporan LHKPN rendah juga harus diklarifikasi. Sebab dicurigai aset-aset kekayaannya dibuat atas nama orang lain. "Kalau kita lihat posisinya cukup strategis, tapi laporannya sangat rendah. Nilai cash-nya di bawah Rp100 juta. Penghasilan dia perbulan puluhan juta, nah ini kita kan juga bertanya-tanya, utang nggak ada," imbuh Alex.

Alex kemudian mengingatkan pendidikan integritas itu menjadi penting, khususnya bagi pegawai Kementerian Keuangan dalam menyusun LHKPN.

Sri Mulyani Diminta Tolak Surat Resign Rafael Alun

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai pejabat pajak Kementerian Keuangan kini menimbulkan polemik. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap justru menyarankan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak memecat Rafael.

Sebab, pengunduran diri Rafael akan menambah sulit proses penyidikan atas hartanya sebesar Rp56 miliar. "Saran saya jangan terima pengunduran dirinya, Mas @prastow. Sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) lagi," kata Yudi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2).

Baca Juga: Viral Kepergok Pamer Kekayaan, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diminta Contoh Hidup Sederhana Sri Sultan HB X

"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI