Kini, pernyataan Aqil pun menimbulkan kontroversi di masyarakat. Dirjen Pajak, Suryo Utomo menilai seharusnya Aqil dapat membedakan antara kasus dan kewajiban.
Suryo meminta untuk memisahkan antara kasus dan kewajiban warga negara. "Kita harus pisahkan mana kasus mana kewajiban. Kejadian ini adalah kasus, sistemnya kalau membayar pajak itu ke negara. Jadi membayar pajak itu tidak melalui pegawai pajak tapi masuk ke negara lalu kemudian diretribusi ke masyarakat." ungkap Suryo dalam keteranngannya.
Kontributor : Dea Nabila