Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:33 WIB
Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa? [Twitter]

Suara.com - Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David (17) berencana menemui penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas terkait jaminan agar AG selaku anak berkonflik dengan hukum tidak ditahan.

"Kami lagi mau konsultasi dengan penyidik Polda," kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Di sisi lain, kata Mangatta, pihaknya kekinian juga tengah menjelaskan terkait adanya peningkatan status hukum kepada AG. Penjelasan ini diberikan kepada AG dengan pendampingan psikolog

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya. AG sedang dalam pendampingan psikolog," katanya.

Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah sempat menyampaikan bahwa AG selaku anak berkonflik dengan hukum tidak diharuskan untuk ditahan seperti halnya tersangka. Namun, hal ini perlu adanya jaminan dari orang tua atau kuasa hukum bahwa AG tidak akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” tutur Ai Maryati.

Ai Maryati menjelaskan bahwa anak berkonflik dengan hukum meskipun tidak ditahan memiliki kewajiban untuk menjalani masa wajib lapor. Atau bisa juga dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di bawah naungan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).

“Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” jelasnya.

Peran Pacar Mario

baca juga

Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Polisi

Dalam kesempatan itu, Hengki juga membeberkan bahwa Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AG sempat memberikan keterangan bohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Mario Cs ini awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki

Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.

Teman Mario Dandy masih bisa tertawa-tawa meski tersangka. [Istimewa]
Teman Mario Dandy masih bisa tertawa-tawa meski tersangka. [Istimewa]

"Tergambar semua peranannya di situ," tutur Hengki.

Kasus penganiayaan terhadap David ini kekinian telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service

Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:14 WIB

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Apakah AG akan Ditahan?

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Apakah AG akan Ditahan?

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:00 WIB

Mahfud MD Sindir Mario Dandy, Gunakan Harta Ayah untuk Foya-foya dan Nakut-nakutin Orang

Mahfud MD Sindir Mario Dandy, Gunakan Harta Ayah untuk Foya-foya dan Nakut-nakutin Orang

Soreang | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:53 WIB

Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti

Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:47 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB