Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Apakah AG akan Ditahan?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:00 WIB
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Apakah AG akan Ditahan?
Potret AG, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

Suara.com - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). Keputusan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat berubah menjadi pelaku,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), mengutip kanal Youtube KOMPAS TV.

Hengki mengatakan, meski statusnya berubah, AG tidak dapat disebut sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan AG masih di bawah umur. Berbeda dengan Mario serta Shane Lukas (19) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus tersebut. Lantas, apakah nantinya ia akan ditahan?

Nasib AG sebagai Tersangka Anak

Hengki tidak mengatakan apakah AG sebagai tersangka anak akan ditahan. Ia hanya menerangkan bahwa penanganan AG disesuaikan dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," katanya.

Dalam konferensi pers, dihadirkan pula Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ahmad Sofyan. Ia menjelaskan bahwa kecil kemungkinan AG akan ditahan. Sebab, AG yang masih di bawah umur dan ada UU Peradilan Anak.

“Sangat kecil kemungkinan AG ditahan karena penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan,” ujar Sofyan.

Adapun tiga alasan yang dimaksud Sofyan, yakni melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, atau merusak barang bukti (barbuk). Jika tersangka anak melakukan ketiganya, baru lah ia bisa ditahan di penjara.

baca juga

"Kalau dilakukan (penahanan tersangka anak), harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," kata Sofyan.

Atas dasar itu, Sofyan menilai bahwa AG tidak bisa ditahan. Sebab, UU Perlindungan anak sendiri secara yuridis menghindari adanya penahanan terhadap anak-anak di bawah umur. Di sisi lain, AG masih memiliki hak khusus, yakni belajar.

"Penahanan anak sebaiknya tidak dilakukan. Undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Sofyan.

“Dia (AG) memiliki kekhususan untuk belajar, bersekolah. Hak tersebut harus difasilitasi oleh negara. Dia harus memperoleh hak-haknya sehingga penahanan tidak mungkin dilakukan,” lanjutnya.

Di sisi lain, perubahan status AG menjadi tersangka lantaran ia terbukti memberikan keterangan palsu. Hal ini diungkap polisi setelah mereka melakukan sejumlah pemerikaan, mulai dari psikologi forensik, saksi, bukti video dan CCTV, serta pesan instan melalui aplikasi WhatsApp.

AG pun dijatuhkan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti

Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:47 WIB

AG Sempat Menyetiri Mobil Rubicon Mario Dandy, Padahal Usianya Baru 15 Tahun

AG Sempat Menyetiri Mobil Rubicon Mario Dandy, Padahal Usianya Baru 15 Tahun

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:42 WIB

Sebelum Jadi Tersangka, Shane Lukas Sempat Perkenalkan Diri ke Paman Sebagai Teman David

Sebelum Jadi Tersangka, Shane Lukas Sempat Perkenalkan Diri ke Paman Sebagai Teman David

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:00 WIB

Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?

Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:50 WIB

Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service

Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:59 WIB

Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David

Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David

Entertainment | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:39 WIB

Terkini

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:20 WIB

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:15 WIB

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:09 WIB

Komandan Elite Houthi Tewas dalam Serangan Udara, Selat Bab el-Mandeb Jadi Medan Panas

Komandan Elite Houthi Tewas dalam Serangan Udara, Selat Bab el-Mandeb Jadi Medan Panas

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:07 WIB

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:56 WIB

×