“Mereka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Putra.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Putra.