Nasib Eko Darmanto 'Si Pamer Cessna' usai Dipecat dari Kepala Bea Cukai, Masih Dapat Gaji?

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 06 Maret 2023 | 11:13 WIB
Nasib Eko Darmanto 'Si Pamer Cessna' usai Dipecat dari Kepala Bea Cukai, Masih Dapat Gaji?
Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto pamer pesawat (ist)

Suara.com - Eko Darmanto telah resmi dipecat sebagau Kepala Kantor Bea Cukai DI Yogyakarta mulau 2 Maret 2023. Pemecatan tersebut merupakan buntut dari aksi pamer kekayaan hingga pesawat Cessna di media sosial pribadinya.

Eko kerap memamerkan gaya hidup mewah melalui akun Instagram miliknya @eko_darmanto_bc. Belakangan akun tersebut sudah dihapus setelah kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik.

Namun, sebagian warganet telah berhasil mengabadikan gaya hidup hedon si abdi negara itu.

Pencopotan jabatan Eko Darmanto diumumkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers pada Jumat (3/3/2023).

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala.

Setelah dicopot dari jabatannya, Eko Darmanto juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait harta kekayaannya sebesar Rp 6,7 miliar namun sering pamer moge hingga pesawat cessna di media sosial.

Eko dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa, 7 Maret 2023. Seluruh harta kekayaan Eko akan diperiksa sama seperti kasus Rafael Alun Trisambodo.

Sudah Dipecat Masih Digaji?

Meskipun sudah dipecat, ternyata Eko Darmanto masih tetap berstatus sebagai ASN dan mendapatkan gaji beserta tunjangan.

baca juga

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan status Eko Darmanto masih sebagai seorang abdi negara dan mendapatkan gaji.

"Tetap diberikan (hak sebagai ASN)," kata Yustinus di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).

Pencopotan Eko dari jabatannya bertujuan untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan.

Hal serupa juga dialami oleh Rafael Alun Trisambodo. Meskipun ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Umum DJP Kanwil jakarta Selatan II, Rafael masih mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai ASN.

Berbeda dengan Eko, Rafael memilih mengundurkan diri sebagai ASN. Namun permohonan pengunduran diri tersebut ditolak sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan terhadap Rafael.

Harta Kekayaan Eko Darmanto

Eko Darmanto terakhir kali melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. Pegawai Bea Cukai itu tercatat memiliki total harta mencapai Rp 6,72 miliar. Adapun asetnya yang paling banyak berupa tanah dan bangunan.

Aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp12,5 miliar yang tersebar di dua wilayah. Pertama, ada di Malang dengan luas 240 m2/410 m2 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp2,5 miliar. Lalu, di Jakarta Utara hasil sendiri seluas 327 m2/342 m2 sebesar Rp10 miliar.

Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Darmanto juga ada yang berupa alat transportasi. Ia memiliki mobil BMW Sedan serta Mercedes Benz Sedan tahun 2018 yang masing-masingnya senilai Rp 850 juta dan Rp 600 juta.

Kemudian, ada sederet mobil zaman dulu. Mulai dari Jeep Willys tahun 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air bekas tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Fargo Dodge bekas tahun 1957 senilai Rp 150 juta, Chevrolet Apache 1957 sebesar Rp 200 juta, hingga Ford Bronco 1972, Rp 150 juta.

Belum lagi, Eko juga mengoleksi mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta serta Mazda Mazda 2 seharga Rp200 juta. Apabila ditotal, harta kekayaannya dari aset kendaraan tersebut mencapai Rp 2,9 miliar dan semuanya merupakan hasil sendiri.

Lalu, ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp238,9 juta. Eko Darmanto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar, sehingga harta kekayaannya menjadi Rp6,7 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Harta Pejabat Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Korek Kejanggalan Utang Miliaran Eko Darmanto Selasa Depan

Usut Harta Pejabat Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Korek Kejanggalan Utang Miliaran Eko Darmanto Selasa Depan

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:08 WIB

Nah Lho! Usai Pamer Harta di Medsos, Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dipanggil KPK Selasa Depan

Nah Lho! Usai Pamer Harta di Medsos, Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dipanggil KPK Selasa Depan

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:37 WIB

Pencopotan Pegawai Bea Cukai Eko Darmanto Masih Sekadar Ucapan, Prosesnya Panjang

Pencopotan Pegawai Bea Cukai Eko Darmanto Masih Sekadar Ucapan, Prosesnya Panjang

Bisnis | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:59 WIB

Pasca Kasus Eko Darmanto, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Belum Tunjuk Pengganti

Pasca Kasus Eko Darmanto, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Belum Tunjuk Pengganti

Video | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:00 WIB

KPK Endus Kejanggalan Harta Pejabat Bea & Cukai Yogyakarta Eko, Harta Tak Banyak Tapi Hutang Mencurigakan!

KPK Endus Kejanggalan Harta Pejabat Bea & Cukai Yogyakarta Eko, Harta Tak Banyak Tapi Hutang Mencurigakan!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:12 WIB

3 Fakta Eko Darmanto, Total Kekayaan dan Jejak Karier Pejabat Bea Cukai

3 Fakta Eko Darmanto, Total Kekayaan dan Jejak Karier Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan

Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Jangan Lewatkan! ENHYPEN Rilis Jadwal Teaser Single The Sin: Parallel World

Jangan Lewatkan! ENHYPEN Rilis Jadwal Teaser Single The Sin: Parallel World

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Pahitnya Matcha, Ada Ancaman Gula Berlebih yang Bikin Tubuh Menjerit!

Di Balik Pahitnya Matcha, Ada Ancaman Gula Berlebih yang Bikin Tubuh Menjerit!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah

Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah

Bali | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:30 WIB

×