Sanitiar pun menuturkan bahwa Kejagung tengah merampungkan urusan peralihan pengelolaan aset BUMN. Kekinian, pihaknya sudah menyerahkan aset berupa surat berharga dari kasus asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun.
Selain itu, ada pula aset Jiwasraya sebesar Rp 1,4 triliun yang turut diproses.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus korupsi yang dimaksud Erick datang dari bagian keuangan. Namun, ia juga tidak merinci BUMN mana dan siapa sosok yang terlibat.
“Yang jelas (kasus korupsi) di bidang keuangan,” ungkap Ketut kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti