Simak Aturan-aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Wajib Tunjukkan KTP

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:39 WIB
Simak Aturan-aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Wajib Tunjukkan KTP
Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pengaturan penjualan dan pembelian LPG 3 kg. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengecekan itu demi memastikan apakah pembeli masuk dalam kategori penerima subsidi seperti penggunaan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Penyalur resmi nantinya akan mengirimkan data faktual kepada Pertamina, di mana data itu berisi laporan identitas masyarakat yang sudah mendapatkan subsidi elpiji 3 kg.

Pembatasan pembelian elpiji sesuai volume

Tak hanya itu, masyarakat yang akan membeli elpiji 3 kg akan dibatasi pembeliannya sesuai volume pembelian. Di dalam Permen ESDM, tercantum tulisan, "pengguna (penerima subsidi) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu." 

Selain pengecekan NIK, pengecekan pembelian masyarakat terhadap elpiji juga akan diintegrasikan dengan data Kartu Keluarga (KK). Ini untuk menghindari peningkatan volume pembelian gas LPG di setiap KK.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI