Kartu Prakerja Gelombang 49: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

Rifan Aditya

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:46 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 49: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan
Kartu Prakerja Gelombang 49 (prakerja)

Suara.com - Melalui akun Instagram Kartu Prakerja @prakerjagoid, diumumkan bahwa Prakerja Gelombang 49 sudah dibuka. Bagi Anda yang ingin gabung, maka bisa mendaftar pada link www.prakerja.go.id secara mandiri. Lantas, seperti apa syarat dan bagaimana cara daftarnya? Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir!

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa penerima bantuan program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 setiap bulan, di mana dana insentif ini akan diberikan selama 4 bulan. Kemudian, insentif berikutnya adalah insentif pengisian survei evaluasi di mana dana insentif ini akan diberikan sebasar Rp50.000 per survei.

Jika tertarik untuk ikut mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 49, silakan cek beberapa daftar persyaratannya di bawah ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

Sebelum bergabung dengan gelombang 49 Prakerja, setiap calon peserta harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, program Prakerja hanya dikhususkan bagi para pencari kerja dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Para pencari kerja atau pekerja tersebut, antara lain adalah:

  • Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah berusia 18 tahun dan paling tinggi berusia 64 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apapun.
  • Program Prakerja bukan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN, maupun BUMD.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

Setelah memastikan bahwa Anda masuk kategori pekerja atau pencari kerja yang memenuhi syarat, maka sebagai calon peserta selanjutnya Anda bisa mendaftarkan diri di situs www.prakerja.go.id.

Dilansir dari laman Prakerja, berikut ini adalah tata cara daftar akun Prakerja 2023:

baca juga
  1. Pertama, silakan buka laman www.prakerja.go.id lalu pilih garis tiga di pojok kanan atas, dan klik menu "Daftar Sekarang".
  2. Silakan masukkan alamat email dan kata sandi, isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan tanggal lahir, kemudian klik "Lanjut".
  3. Jangan lupa lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai. Pada saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung sudah benar.
  4. Selanjutnya, silakan lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP dan tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP diunggah.
  5. Kemudian, lakukan verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip, lalu jawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan.
  6. Setelah selesai, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP", lalu masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".
  7. Silakan isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD). Setelah mengikuti TKD, langsung saja klik "Lanjut".
  8. Jika telah sampai pada tahap ini, maka calon peserta hanya perlu bergabung dan mengikuti seleksi gelombang yang tersedia.

Berikut ini adalah tata cara mengikuti seleksi Prakerja gelombang 49:

  1. Silakan pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".
  2. Maka selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang, dan jika sudah sesuai, silakan pilih "Gabung".
  3. Halaman akan memuat Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, silakan klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Setelah selesai mendaftar, maka setiap calon peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email, di mana pemberitahuan tersebut dilakukan setelah penutupan Kartu Prakerja gelombang 49. Selamat mendaftar, dan semoga berhasil lolos seleksi!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Yuk Segera Daftar!

Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Yuk Segera Daftar!

Denpasar | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:10 WIB

DIBUKA! Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 Sekarang Agar Lolos Seleksi

DIBUKA! Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 Sekarang Agar Lolos Seleksi

Bandungbarat | Senin, 06 Maret 2023 | 18:44 WIB

Tips Dapat Pelatihan Gratis di Pijar Mahir Tanpa Kartu Prakerja

Tips Dapat Pelatihan Gratis di Pijar Mahir Tanpa Kartu Prakerja

Lifestyle | Selasa, 28 Februari 2023 | 11:00 WIB

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48  Sudah Diumumkan, Buruan Cek!

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Diumumkan, Buruan Cek!

Tasikmalaya | Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:12 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×