Berikut syarat umum masuk Bintara Polri yang dikutip dari laman resmi tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
- Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh calon peserta juga terbilang mudah yakni:
- Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA)
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Kesehatan
- Pas Foto 4x6 (10 lembar)
Peserta masih harus menunggu berkas khusus yang disesuaikan dengan jalur penerimaan Polri yang dipilih setelah informasi secara resminya dapat dirilis. Seluruh informasi terkait penerimaan Polri dapat diakses melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Kompolnas soroti kasus calo masuk Bintara Polri
Kini kasus tersebut sampai membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meradang. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak agar kelima polisi tersebut dipecat untuk menimbulkan efek jera dan mencegah adanya kasus serupa.
"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ujar Poengky Indarti, Selasa (7/3/2023).
Kontributor : Armand Ilham