Polisi Bantah Tersangka Shane Sempat Main Gitar Hibur Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan

Rabu, 08 Maret 2023 | 12:41 WIB
Polisi Bantah Tersangka Shane Sempat Main Gitar Hibur Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan
Tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas cengengesan di ruang konseling Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Twitter)

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI