Waduh! 2 Kepala Cabang Kantor PT Pos Ditangkap Karena Terlibat Jaringan Penyelundupan Kosmetik Dari Filipina

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:01 WIB
Waduh! 2 Kepala Cabang Kantor PT Pos Ditangkap Karena Terlibat Jaringan Penyelundupan Kosmetik Dari Filipina
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Para tersangka diancam pidana pasal 197 junto pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Sumber: Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI