Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 14:25 WIB
Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mereka adalah Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizalyang divonis 13 tahun penjara.

Ketiganya juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI