5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 17:01 WIB
5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali
Kawasan Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (14/2/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rektor Universitas Udayana sendiri, Nyoman Gde Antara, justru mangkir dari panggilan yang telah dilakukan oleh Kejaksanaan Tinggi. Pihak rektor menyebutkan bahwa telah mengirimkan surat pada Kejati atas ketidakhadiran ini. 

Namun demikian, surat baru diterima sehari setelah pemanggilan dilakukan. Artinya pada hari pemanggilan dilakukan pada sang rektor, ia mangkir dan tidak menghadiri sesi permintaan keterangan yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

5. Status Pencekalan 6 Bulan

Jika dihitung dari penetapan status pencekalan yang dilakukan Kejati Bali, maka masa pencekalan tersebut akan berakhir pada Agustus 2023 mendatang. Jelas, diharapkan kasus sudah dapat diselesaikan sebelum waktu pencekalan habis, sehingga selanjutnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI