Rektor Universitas Udayana sendiri, Nyoman Gde Antara, justru mangkir dari panggilan yang telah dilakukan oleh Kejaksanaan Tinggi. Pihak rektor menyebutkan bahwa telah mengirimkan surat pada Kejati atas ketidakhadiran ini.
Namun demikian, surat baru diterima sehari setelah pemanggilan dilakukan. Artinya pada hari pemanggilan dilakukan pada sang rektor, ia mangkir dan tidak menghadiri sesi permintaan keterangan yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
5. Status Pencekalan 6 Bulan
Jika dihitung dari penetapan status pencekalan yang dilakukan Kejati Bali, maka masa pencekalan tersebut akan berakhir pada Agustus 2023 mendatang. Jelas, diharapkan kasus sudah dapat diselesaikan sebelum waktu pencekalan habis, sehingga selanjutnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kontributor : I Made Rendika Ardian