Deretan 'Tumbal' Para Pejabat Pajak Demi Sembunyikan Aset, Rafael Alun hingga Angin

Rabu, 08 Maret 2023 | 18:02 WIB
Deretan 'Tumbal' Para Pejabat Pajak Demi Sembunyikan Aset, Rafael Alun hingga Angin
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)

KPK sendiri mengungkapkan ada macam-macam pola yang dilakukan oleh pejabat dalam mengelabui wajib pajak dalam melihat LHKPN. Salah satunya yakni dengan menggunakan nama orang lain dalam pembelian aset. 

Dalam kasus ini, Pahala menyebut bahwa para pejabat kerap kali melakukan pembelian dengan menggunakan nama orang lain untuk menutupi dugaan penerimaan suap.

Menggunakan Nama Perusahaan

Pola lainnya yakni dengan menggunakan nama perusahaan. Pahala menyebut bahwa pola ini kerap digunakan dengan maksud agar transaksi perusahaan tidak bisa dilaporkan di LHKPN.

Pinjam Nama Pedagang Batu Cincin

Sebelum nama Rafael Alun menjadi topik pembahasan yang memanas, ada juga nama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang sampai saat ini masih berurusan dengan proses hukum.

Angin disebut-sebut sudah membeli tiga bidang lahan yang berada di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Serpong, Bogor, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka dengan menggunakan nama H Fatoni, seorang pedagang batu cincin.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Rincian Aset Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Tak Wajar?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI