Menengok Fakta Utang Rp9 M Eko Darmanto Eks Pejabat Bea Cukai yang Tak Sesuai Penghasilan

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:02 WIB
Menengok Fakta Utang Rp9 M Eko Darmanto Eks Pejabat Bea Cukai yang Tak Sesuai Penghasilan
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul utang dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang diketahui mencapai Rp9.018.740.000.

Utang yang jumlahnya fantastis tersebut menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya termasuk ke dalam kategori outlier.

Pahala Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyebutkan bahwa harta Eko tersebut dicurigai karena harta atau utangnya melonjak secara signifikan.

Utang yang totalnya mencapai Rp9 miliar tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilannya yang hanya Rp500 juta per tahunnya.

Pahala menyebut setelah melakukan proses klarifikasi harta kekayaan, lembaga antirasuah tersebut mendapatkan informasi terkait dengan asal-usul utang fantastis dari Eko Darmanto.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta utang yang jumlahnya mencapai Rp9 miliar dari Eko Darmanto tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Memiliki Saham di Perusahaan

Pahala menerangkan bahwa dari pengakuan Eko pada saat diperiksa, ia mempunyai saham di suatu perusahaan bersama dengan rekannya. Dalam LHKPN, saham tersebut dituliskan sebagai surat berharga.

Membuka Kredit Total Rp 7 Miliar

Baca Juga: Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip

Untuk keperluannya tersebut, Eko kemudian membuka kredit yang nilainya mencapai Rp 7 miliar dengan jaminan rumah. Pada saat Eko membutuhkan uang, maka kredit tersebut akan diambil dalam jumlah yang diperlukan.

Klarifikasi Terkait Utang

Kredit dengan total Rp 7 miliar tersebut oleh KPK disebut dengan overdraft yaitu kondisi pada saat penarikan yang melebihi jumlah saldo. Adapun perbedaan antara saldo yang ditarik dengan nilai saldo tersebut akan menjadi utang.

Adapun utang yang totalnya mencapai Rp2 miliar ini diketahui berasal dari kredit kepemilikan kendaraan. Pahala menyebut penjelasan asal-usul utang dari Eko ini telah didukung dengan sejumlah dokumen perjanjian kredit dengan bank yang berstatus overdraft.

Bisnis Jual Beli Kendaraan

Berdasarkan klarifikasi dari LHKPN, KPK sendiri mendapatkan informasi bahwa Eko mempunyai pemasukan selain dari menjadi seorang ASN atau aparatur sipil negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI