Menengok Fakta Utang Rp9 M Eko Darmanto Eks Pejabat Bea Cukai yang Tak Sesuai Penghasilan

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:02 WIB
Menengok Fakta Utang Rp9 M Eko Darmanto Eks Pejabat Bea Cukai yang Tak Sesuai Penghasilan
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul utang dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang diketahui mencapai Rp9.018.740.000.

Utang yang jumlahnya fantastis tersebut menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya termasuk ke dalam kategori outlier.

Pahala Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyebutkan bahwa harta Eko tersebut dicurigai karena harta atau utangnya melonjak secara signifikan.

Utang yang totalnya mencapai Rp9 miliar tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilannya yang hanya Rp500 juta per tahunnya.

Pahala menyebut setelah melakukan proses klarifikasi harta kekayaan, lembaga antirasuah tersebut mendapatkan informasi terkait dengan asal-usul utang fantastis dari Eko Darmanto.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta utang yang jumlahnya mencapai Rp9 miliar dari Eko Darmanto tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Memiliki Saham di Perusahaan

Pahala menerangkan bahwa dari pengakuan Eko pada saat diperiksa, ia mempunyai saham di suatu perusahaan bersama dengan rekannya. Dalam LHKPN, saham tersebut dituliskan sebagai surat berharga.

Membuka Kredit Total Rp 7 Miliar

Baca Juga: Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip

Untuk keperluannya tersebut, Eko kemudian membuka kredit yang nilainya mencapai Rp 7 miliar dengan jaminan rumah. Pada saat Eko membutuhkan uang, maka kredit tersebut akan diambil dalam jumlah yang diperlukan.

Klarifikasi Terkait Utang

Kredit dengan total Rp 7 miliar tersebut oleh KPK disebut dengan overdraft yaitu kondisi pada saat penarikan yang melebihi jumlah saldo. Adapun perbedaan antara saldo yang ditarik dengan nilai saldo tersebut akan menjadi utang.

Adapun utang yang totalnya mencapai Rp2 miliar ini diketahui berasal dari kredit kepemilikan kendaraan. Pahala menyebut penjelasan asal-usul utang dari Eko ini telah didukung dengan sejumlah dokumen perjanjian kredit dengan bank yang berstatus overdraft.

Bisnis Jual Beli Kendaraan

Berdasarkan klarifikasi dari LHKPN, KPK sendiri mendapatkan informasi bahwa Eko mempunyai pemasukan selain dari menjadi seorang ASN atau aparatur sipil negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI