Duduk Perkara Gubernur Jambi Digugat Class Action Rp 5 Triliun oleh Warga

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:07 WIB
Duduk Perkara Gubernur Jambi Digugat Class Action Rp 5 Triliun oleh Warga
Macet Jambi. (Instagram/@jambikeras24jam_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena ribuan truk pengangkut batu bara kerap melewati jalan nasional, maka kemacetan sering terjadi, sehingga merugikan masyarakat.

Penggunaan jalan yang tidak sebagaimana mestinya, lanjut Ibnu, membuat hak masyarakat untuk hidup sehat dan wajar jadi terampas. Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan , serta Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam gugatan class action itu, Ibnu turut menggugat sejumlah pihak lainnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.

Menurut dia, pemberian izin terhadap penggunaan jalan nasional tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, pihak kepolisian ia nilai juga ikut bertanggung jawab karena tidak tegas dalam menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.

Adapun kini gugatan class action yang diajukan Ibnu Kholdun telah masuk di Pengadilan Negeri Jambi. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jambi Yandri Roni.

Ia menyatakan, kini pengadilan tengah mempelajari berkasnya dan dalam waktu dekat akan menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI