Pakai Nama Istri, KPK Setor 134 Nama Pegawai Pajak Pemilik Saham di 280 Perusahaan ke Kemenkeu: Tolong Ditindaklanjuti!

Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:50 WIB
Pakai Nama Istri, KPK Setor 134 Nama Pegawai Pajak Pemilik Saham di 280 Perusahaan ke Kemenkeu: Tolong Ditindaklanjuti!
Pakai Nama Istri, KPK Setor 134 Nama Pegawai Pajak Pemilik Saham di 280 Perusahaan ke Kemenkeu: Tolong Ditindaklanjuti! [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ungkap Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Penelusuran KPK, ditemukan dua perusahaan konsultan pajak dari 280 perusahaan.

"Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Pahala.

Temuan ini menjadi kekhawatiran, sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak.

"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," sebut Pahala.

Perusahaan konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak, dapat dijadikan sebagai saluran untuk menerima suap atau gratifikasi.

"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana," sebut Pahala.

"Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkeu Panggil Kepala Bea Cukai se-Indonesia, Tiru Aksi Jokowi dengan Polri?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI