Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 12 Maret 2023 | 14:46 WIB
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tepatnya setelah terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menjalani wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Adapun alasannya Richard disebut tidak meminta izin dan melanggar poin dalam perjanjian sebagai justice collaborator. Berbeda sikap dengan LPSK, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly justru tak masalah dengan wawancara itu.

LPSK Sebut Richard Langgar Perjanjian

Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan bahwa hak perlindungan Richard Eliezer diperpanjang. Namun, ia dinilai  melakukan komunikasi dengan pihak lain yang ditayangkan dalam program salah satu TV. Atas dasar ini, LPSK memutuskan menghentikan perlindungan.

Ia menjelaskan wawancara itu dilakukan tanpa izin dari LPSK. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang ditekan Richard.

Tenaga Ahli LPSK Rully Novian juga menyatakan Richard telah melanggar perjanjian tersebut. Padahal, lanjutnya, Richard sudah bersedia tidak akan berhubungan dan memberikan komentar secara langsung atau terbuka kepada pihak mana pun tanpa persetujuan LPSK.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," kata Rully.

Menkumham: Tidak Perlu Berlebihan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly justru menganggap reaksi LPSK berlebihan. Ia juga menilai seharusnya tidak perlu ada ego sektoral. Di sisi lain, pihaknya disebut sudah memberikan izin bagi Richard untuk melakukan wawancara televisi.

"Kita siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral, reaksi yang terlalu berlebihan," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).

"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," lanjutnya.

Terkait perizinan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memastikan bahwa wawancara Richard dengan stasiun TV sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti.

"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi," ungkap Rika.

"Di pasal 32 disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Kuasa Hukum Richard Bantah LPSK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK

Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK

| Minggu, 12 Maret 2023 | 13:26 WIB

LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman

LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 12:30 WIB

Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?

Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 10:06 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Bharada E jadi Kadiv Propam Gantikan Sambo, Apakah Benar?

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Bharada E jadi Kadiv Propam Gantikan Sambo, Apakah Benar?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 10:00 WIB

Pro Kontra LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara TV

Pro Kontra LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara TV

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 09:25 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB