Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 16:16 WIB
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pencabutan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E, telah memicu pro kontra. Ini dipicu oleh wawancara Richard dengan Kompas TV yang dinilai tanpa persetujuan.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengatakan, wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial menyebut bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK pun menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima oleh Richard.

Namun, ternyata wawancara tersebut tetap ditayangkan pada hari Kamis pukul 20.30 WIB.

Pihak LPSK dan Richaed pun kemudian berselisih karena perbedaan klaim terkait dengan wawancara tersebut. Lantas, seperti apakah perbedaan klaim Richard vs LPSK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Klaim Bharada E

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara. 

Sebagai kuasa hukum dari Richard, Ronny menuturkan bahwa ia telah konfirmasi surat tersebut dan telah dikirim serta telah diterima oleh pihak yang terkait. Mulai dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Polri, keluarga Richard, dan LPSK.

Ronny menyebut bahwa ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan kliennya telah mendapatkan izin untuk melakukan wawancara.

Baca Juga: Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin

Lebih lanjut, Ronny menyebut bahwa tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

Klaim LPSK

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard. Pencabutan perlindungan itu dilakukan setelah Richard dianggap melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta tanpa mengantongi izin resmi dari LPSK.

Tenaga Ahli Perlindungan LPSK, Syahrial M Wiryawan menyebut bahwa LPSK sebelumnya memberikan perlindungan kepada Richard karena statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tanggapan Redaksi Kompas TV

Terbaru, pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana silalahi menyebut bahwa perwakilan LPSK turut hadir dan menitipkan pertanyaan saat wawancara dilakukan dengan Richard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI