"Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya dimintai klarifikasi," ungkap Yulia Jaya Nirmawati pada Jumat (10/03).
Ia mengungkapkan, Hadi Tjahjanto mempersilakan lembaga berwenang, jika ada yang hendak menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan yang bersangkutan.
"Tentu kami akan mendukung dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Yulia menyampaikan, jika benar-benar terbukti ditemukan ketidakwajaran atau penyimpangan, Menteri ATR/Kepala BPN akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas.
Hal ini pun telah diperingatkan Menteri ATR/Kepala BPN dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional 2023 yang berlangsung pada Selasa, 7 Maret lalu.
Saat itu, Hadi menekankan agar jajaran di Kementerian ATR/BPN tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Selain itu, Hadi juga mengimbau untuk memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
"Bapak Menteri sudah menegaskan arahan Bapak Presiden bahwa tindakan pamer kekuasaan dan kekayaan adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan. Semoga hal ini benar-benar diperhatikan," tutur Yulia.
Lebih lanjut, Yulia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN senantiasa memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Salah satu etika pejabat atau pegawai dalam bermasyarakat adalah mewujudkan pola hidup sederhana, hal tersebut terus di tanamkan kepada pegawai di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Terakhir, Yulia berpesan agar jajaran Kementerian ATR/BPN selalu bersikap rendah hati dan merakyat.