Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:49 WIB
Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!
Massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK saat demo tolak Perppu Ciptaker di DPR. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Selasa (14/3/2023), Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK membawa 9 tuntutan untuk para wakil rakyat.

Satu isu utama yang dibawa adalah penolakan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. GEBRAK menilai Perppu tersebut terkesan dipaksakan pembentukannya.

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dipaksa-paksakan dan digenting-gentingkan pembentukannya oleh pemerintah," demikian tulis keterangan GEBRAK yang diterima Suara.com.

GEBRAK juga menilai DPR dan pemerintah mempunyai kesepakatan jahat untuk mengesahkan Perppu tersebut. Menurutnya, Perppu itu hanya akan membuat rakyat susah.

"DPR dan Pemerintah bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang menyengsarakan seluruh elemen masyarakat," jelas GEBRAK.

Selain itu, GEBRAK menilai DPR seharusnya tidak memiliki alasan logis agar mengesahkan Perppu tersebut. Sebab sebelumnya juga, UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkaman Konstitusi.

Massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK saat demo tolak Perppu Ciptaker di DPR. (Suara.com/Rakha)
Massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK saat demo tolak Perppu Ciptaker di DPR. (Suara.com/Rakha)

"Secara hukum, tidak ada lagi alasan logis dalam mempertahankan Perppu Cipta Kerja, terlebih memberlakukannya sebagai hukum positif. Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja ialah hanya dengan cara melanggar konstitusi," ujarnya.

Berikut rincian 9 tuntutan GEBRAK:

  1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
  2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
  3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU revisi KPK, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UULITE, UU IKN, PP No. 12 Tahun 2003).
  4. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
  5. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
  6. Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
  7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
  8. Hentikan kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
  9. Bongkar dan usut tuntas berbagai praktek mafia pajak sampai ke akar-akarnya 10. Hentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Bongkar Kawat Berduri

Massa aksi GEBRAK membongkar paksa kawat berduri yang terpasang di gerbang Gedung DPR RI, Jakarta Selatan.

Pantauan Suara.com, Selasa (14/3/2023), massa terpantau tiba di gerbang DPR sekitar pukul 11.40 WIB. Massa awalnya melakukan long march dari arah Senayan menuju titik kumpul aksi.

Massa tampak membawa atribut aksi berupa bendra, spanduk hingga poster-poster. Terlihat pula ada beberapa peserta aksi yang melakukan long march dengan cara mendorong sepeda motor. Di lokasi, saat ini terpantau ada tiga mobil komando.

Setiba di gerbang DPR, massa langsung membongkar paksa kawat berduri. Proses pembongkaran kawat berduri itu kira-kira memakan waktu sekitar 10 menit.

Usai kawat berduri berhasil dicopot, peserta aksi bersorak sambil bertepuk tangan. Selepasnya, massa memang spanduk raksasa di gerbang DPR bertuliskan 'Cabut Perppu Tipu-tipu'.

Barisan di lokasi terpantau sekitar 200 keter mengular di Jalan Gatot Subroto. Arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI saat ini sudah dilakukan rekayasa.

Para pengendara pun dialihkan melintas di jalur Bus TransJakarta. Kepadatan kendaraan terjadi dari arah Senayan di Jalan Gatot Subroto menuju arah Palmerah, Jakarta Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT dan Perppu Ciptaker Bakal Dibahas di Masa Sidang Sekarang

Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT dan Perppu Ciptaker Bakal Dibahas di Masa Sidang Sekarang

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:57 WIB

Bakal Digeruduk saat Sidang Paripurna, Gerbang DPR Diilapisi Kawat Berduri Jelang Demo GEBRAK Hari Ini

Bakal Digeruduk saat Sidang Paripurna, Gerbang DPR Diilapisi Kawat Berduri Jelang Demo GEBRAK Hari Ini

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:07 WIB

Ikut Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR, Rocky Gerung: Undang Undang Paling Busuk, Dibuang Saja!

Ikut Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR, Rocky Gerung: Undang Undang Paling Busuk, Dibuang Saja!

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:36 WIB

Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker

Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB