"Secara hukum, tidak ada lagi alasan logis dalam mempertahankan Perppu Cipta Kerja, terlebih memberlakukannya sebagai hukum positif. Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja ialah hanya dengan cara melanggar konstitusi," ujarnya.
Berikut rincian 9 tuntutan GEBRAK:
- Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
- Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi
- Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU revisi KPK, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UULITE, UU IKN, PP No. 12 Tahun 2003)
- Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
- Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
- Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
- Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
- Hentikan kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
- Bongkar dan usut tuntas berbagai praktek mafia pajak sampai ke akar-akarnya 10. Hentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).