Bisnis haram yang dijalankan RD ini terbilang besar lantaran mencakup lebih dari satu titik penjualan.
RD dan I telah melalang buana mengedarkan narkoba di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Subang (Purwasuka), Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang.
RD merupakan pelaku yang berada di bawah umur hukum orang dewasa. Kendati demikian, RD tetap terancam 10 tahun penjara seperti orang dewasa lantaran menjual narkoba dan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara I yang sudah berusia dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Ada sosok misterius yang melaporkan RD
Edwar mengungkap pihaknya berhasil meringkus RD lantaran ada yang melaporkan bisnis haramnya. Adapun seseorang sempat memberikan informasi kepada polisi.
Orang tersebut mewakili keresahan masyarakat akan banyak obat-obatan terlarang beredar di lingkungan tersebut.
Kontributor : Armand Ilham