Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs!

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:31 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs!
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di antara ketiga saksi yang bakal dipanggil, diketahui satu orang merupakan wanita berinisial APA, yang merupakan mantan pacar Mario. Ketiga saksi lainnya diketahui merupakan anak di bawah umur.

"Tiga di antaranya anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

"Iya (APA), masuk bagian dari itu," katanya.

Trunoyudo memastikan polisi akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukum terhadap anak dalam pengusutan perkara tersebut.

"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," jelas Trunoyudo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI