Pemindahannya pun juga akan berdasarkan tata uturan kelembagaan pemerintahan yang bisa terlebih dahulu dipindahkan, sekaligus juga mempertimbangkan efektivitasnya.
Adapun lembaga prioritas untuk pindah sesuai urutan adalah sebagai berikut.
1. Presiden dan para pejabat negara.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Mahkamah Agung (MA).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY).
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
9. Kementerian Dalam Negeri.
10. Kementerian Luar Negeri.
11. Kementerian Sekretariat Negara.
12. Sekretariat Kabinet.
13. Kantor Staf Presiden.
14. Dewan Pertimbangan Presiden.
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
16. Kementerian Keuangan.
17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika 22. Badan Siber dan Sandi Negara.
22. Badan Siber dan Sandi Negara
23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
24. Markas Besar Polri
25. Pasukan Pengamanan Presiden
26. Badan Intelijen Negara (BIN)
27. Kementerian Hukum dan HAM.
28. Kejaksaan Agung.
29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian itu informai berkaitan dengan ASN belum nikah pindah duluan ke IKN.
Kontributor : Mutaya Saroh