Setelah mengetahui korban tewas, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang.
Tetapi sebelum pergi, pelaku sempat mengambil barang berharga milik korban yakni emas dan ponsel serta uang senilai Rp 2,5 juta.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana.