Divonis 4 Tahun Penjara, Buron Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Akhirnya Tertangkap Di Bekasi

Bangun Santoso

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:13 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Buron Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Akhirnya Tertangkap Di Bekasi
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

Suara.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah (60).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono menjelaskan terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) sore.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.

baca juga

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI

Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 18:45 WIB

Kemenkes RI Tanggapi Kasus Ratusan Unggas Mati Mendadak di Kampar

Kemenkes RI Tanggapi Kasus Ratusan Unggas Mati Mendadak di Kampar

Riau | Senin, 13 Maret 2023 | 11:54 WIB

Miris! Remaja di Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Ini Data Terbaru

Miris! Remaja di Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Ini Data Terbaru

Cianjur | Minggu, 12 Maret 2023 | 18:22 WIB

Waduh, Lebih dari 4 Miliar Orang di Dunia Bakal Mengalami Obesitas tahun 2035

Waduh, Lebih dari 4 Miliar Orang di Dunia Bakal Mengalami Obesitas tahun 2035

Denpasar | Minggu, 12 Maret 2023 | 12:15 WIB

Waspada! Persentase Kematian Akibat Penyakit Ini Lebih Besar dari COVID-19

Waspada! Persentase Kematian Akibat Penyakit Ini Lebih Besar dari COVID-19

Moots | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:31 WIB

Kemenkes RI: 1 dari 5 Wanita di Indonesia Akan Alami Obesitas pada 2030, Ini 4 Kampanye Anti Gendut

Kemenkes RI: 1 dari 5 Wanita di Indonesia Akan Alami Obesitas pada 2030, Ini 4 Kampanye Anti Gendut

Tasikmalaya | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:18 WIB

Siaga! Kemenkes Siapkan 195 Rumah Sakit Untuk Hadapi Virus Ini

Siaga! Kemenkes Siapkan 195 Rumah Sakit Untuk Hadapi Virus Ini

Purwasuka | Selasa, 07 Maret 2023 | 09:58 WIB

Terkini

350 Hari Streak, Masih Kaku Ngobrol Bahasa Inggris? Coba 5 Cara Ini

350 Hari Streak, Masih Kaku Ngobrol Bahasa Inggris? Coba 5 Cara Ini

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?

Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Ungkap Ada Pihak Asing Terlibat Karhutla, Negara Tetangga Ikut Disorot

Kapolri Ungkap Ada Pihak Asing Terlibat Karhutla, Negara Tetangga Ikut Disorot

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Kata-kata Menyayat Hati Menggema Saat Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib

Kata-kata Menyayat Hati Menggema Saat Pastor di Ekuador Tewas Tertimpa Salib

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:12 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Gelar Demo Besok Tuntut Perbaikan Ekonomi hingga Karhutla

2 Tahun Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Gelar Demo Besok Tuntut Perbaikan Ekonomi hingga Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih

Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih

Jogja | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah

Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:01 WIB

×