Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:57 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. [Dok. Humas Pemprov Papua]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mulai dari uang puluhan miliar hingga emas batangan dan mobil kendaraan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga membekukan uang puluhan miliar dan pecahan mata uang asing.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tindakan penyitaan dan pembekuan uang itu adalah bagian penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. 

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Tak hanya uang, KPK juga melakukan penyitaan harta benda Lukas Enembe di antaranya, emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil.

Kemudian penyidik menemukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 Dollar Singapura. Dana itu pun sudah dibekukan KPK yang juga bagian penyidikan kasus Lukas Enembe.

Ali bilang, pada perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe, KPK fokus terlebih dahulu membuktikan pidana suap dan gratifikasi.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," katanya.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari

Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 06:43 WIB

Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 19:56 WIB

Deretan Nama Saksi Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Mangkir Dari Panggilan KPK

Deretan Nama Saksi Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Mangkir Dari Panggilan KPK

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:53 WIB

Nah! Kerap Beri Pernyataan Berbeda Soal Kondisi Kesehatan Kliennya, KPK Buka Peluang Jerat Pengacara Lukas Enembe

Nah! Kerap Beri Pernyataan Berbeda Soal Kondisi Kesehatan Kliennya, KPK Buka Peluang Jerat Pengacara Lukas Enembe

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB