Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:58 WIB
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh (dok. Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kini menjadi bulan-bulanan banyak orang, terutama para buruh. Pasalnya, baru-baru ini Ida mengungkap bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengizinkan para perusahaan eksportir atau perusahaan dalam bidang yang sama untuk memotong gaji para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Peraturan itu berkaitan dengan dampak ekonomi global yang menyebabkan para eksportir mengalami penurunan nilai bisnis. Namun, hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak terutama para buruh yang merasa dirugikan dengan keputusan ini.

Peraturan soal penyesuaian upah kerja atau gaji buruh ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam peraturan tersebut, para perusahaan dapat melakukan penyesuaian upah dengan membayarkan paling sedikit 75% dari upah yang diterima sebelumnya atau terpotong sebanyak 25% dari upah sebelumnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakker, Indah Anggoro Putri yang mengaku Permenaker ini dibuat demi melindungi buruh dari pemecatan massal.

"Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang perusahaannya terkena dampak signifikan ekonomi global" ujar Indah kepada wartawan pada Jumat, (17/03/2023) hari ini.

Berbagai protes pun diajukan kepada Menaker. Pasalnya, visi pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian pasca Covid-19 seolah terpatahkan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini.

Hal ini juga menjadi fokus pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar. Timboel pun mengungkap bahwa ia meyakini Kemenakertrans akan kesulitan mengidentifikasi soal perusahaan eksportir tersebut.

"Saya yakin Pengawas Ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak" ungkap Timboel. 

baca juga

Menurutnya, peraturan ini justru menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja atau buruh di kemudian hari. 

Pemotongan upah sebesar 25% ini juga sebenarnya telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja karena sejatinya kesejahteraan para buruh adalah fokus utama pemerintah. Dalam peraturannya, agar dapat mencegah adanya PHK masal, pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau bantuan lainnya kepada perusahaan eksportir tersebut yang memang terdampak ekonomi global.

Hingga kini pihak Kemenaker secara resmi telah mengizinkan pemotongan upah yang terjadi, namun belum bisa memastikan sejak kapan dan sampai kapan pemotongan upah ini akan dilakukan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2023 | 06:39 WIB

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:23 WIB

Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Poptren | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:13 WIB

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB

Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:49 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB